Polri bergerak cepat setelah revisi Undang-Undang Polri resmi berlaku. Selain menyosialisasikan aturan baru ke seluruh jajaran, Korps Bhayangkara akan menyelaraskan berbagai Peraturan Kapolri (Perkap) agar sesuai dengan ketentuan baru.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir mengatakan, ada dua fokus utama yang akan segera dijalankan usai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 resmi berlaku.
“Fokus utama Polri di antaranya melakukan sosialisasi dan internalisasi guna kesamaan pandangan dan kesamaan pelaksanaan tugas serta kewenangan dalam melaksanakan apa yang telah dinormakan dalam UU Nomor 5 Tahun 2026,” kata Jhonny kepada wartawan, Selasa (23/6).
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan Polri terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru. Selain sosialisasi, Polri juga akan menyusun dan menyesuaikan berbagai aturan pelaksanaan yang menjadi amanat dari revisi Undang-Undang Polri.
“Kedua, menyusun dan menyesuaikan peraturan pelaksanaan yang menjadi delegasi dari UU Nomor 5 Tahun 2026,” ujar dia.
Jhonny mengatakan kedua langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum sebagai bagian dari penguatan Polri Presisi.
Dia menjelaskan sebagian norma dalam revisi Undang-Undang Polri sejatinya merupakan penegasan terhadap aturan yang sebelumnya sudah diterapkan melalui berbagai Peraturan Polri maupun Peraturan Kapolri.
Sebagai contoh, ketentuan dalam Pasal 32A yang mewajibkan Polri menyusun kurikulum pendidikan mengenai perlindungan hak asasi manusia, demokrasi, dan prinsip humanis dalam setiap tindakan kepolisian, menurutnya sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meski demikian, Jhonny menegaskan Polri tetap akan melakukan penyesuaian terhadap berbagai Perkap agar selaras dengan ketentuan dalam undang-undang yang baru.
“Polri sebagai organisasi yang adaptif dan terus berusaha berkembang tentu menyadari bahwa perubahan adalah hal yang wajib. Terhadap perubahan mengenai berbagai Perkap akan dilakukan sebagai wujud peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Jhonny.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal perubahan batas usia pensiun anggota Polri setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani revisi Undang-Undang Kepolisian. Menurutnya, aturan baru tersebut disusun agar kebutuhan organisasi tetap terjaga.
Listyo mengatakan ketentuan mengenai usia pensiun sebelumnya telah dijelaskan pemerintah saat pembahasan revisi undang-undang di DPR.
“Secara umum anggota Polri Bintara-Tamtama diberikan perpanjangan sampai usia 59 tahun, sementara perwira sampai perwira tinggi diberikan perpanjangan sampai usia 60 tahun,” kata Listyo kepada wartawan di Lapangan Sepolwan Lemdiklat Polri pada Selasa (23/6).
Dia menjelaskan, bagi anggota yang memiliki keahlian khusus atau dibutuhkan organisasi, undang-undang juga membuka ruang kebijakan lanjutan.
“Namun bagi yang memiliki keahlian khusus ataupun berdasarkan kebutuhan organisasi, ada kebijakan-kebijakan yang diatur oleh undang-undang dan juga ada prerogatif dari Bapak Presiden,” ujar dia.
Menurut Sigit, pelaksanaan aturan tersebut juga disertai masa peralihan agar proses regenerasi personel tidak mengganggu organisasi.
“Dalam pelaksanaannya kemudian diatur dengan peralihan sehingga semuanya bisa tetap berjalan dan kesehatan organisasi juga tetap terjaga,” kata Sigit.
Sigit menambahkan, penjelasan lebih rinci mengenai substansi revisi undang-undang dapat diperoleh dari pemerintah dan DPR sebagai pihak yang membahas serta menyusun aturan tersebut.
“Saya kira secara detail nanti bisa ditanyakan kepada Wakil Menteri selaku perwakilan pemerintah dan dari teman-teman di DPR selaku pembuat undang-undang,” ujar Sigit.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 17 Juni 2026. Aturan tersebut kemudian diundangkan pada hari yang sama.
Sebelumnya, revisi UU Polri disahkan DPR dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026. Salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 30 yang mengatur batas usia pensiun anggota Polri.
Dalam ketentuan baru itu, perwira tinggi bintang empat memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.