Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya
Penyidik Kejagung telah mempelajari permohonan tersebut bersama keterangan tersangka dan alat bukti telah dikumpulkan.
Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator (JC) diajukan tersangka Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyidik Kejagung telah mempelajari permohonan tersebut bersama keterangan tersangka dan alat bukti telah dikumpulkan.
"Memang benar tim penyidik menerima surat permohonan justice collaborator dari penasihat hukum tersangka SS,” kata Syarief kepada wartawan, Selasa (23/6).
Menurut Syarief, pemberian status justice collaborator memiliki syarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Syarat Justice Collaborator
Syarief menjelaskan, justice collaborator merupakan saksi pelaku bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu mengungkap tindak pidana lebih besar.
“Ada dua syarat utama, yakni yang bersangkutan bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya,” ujar Syarief.
Setelah memeriksa tersangka dan meneliti alat bukti, penyidik Kejagung menyimpulkan Sony Sonjaya merupakan pihak paling bertanggung jawab dalam proses penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG menjadi bagian dari perkara yang sedang disidik.
“Saudara SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG. Dengan demikian yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” kata Syarief.
Menurut dia, perkara yang disangkakan kepada tersangka antara lain berkaitan dengan dugaan jual beli titik SPPG serta dugaan kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Alasan Justice Collaborator Ditolak
Syarief mengatakan, permohonan justice collaborator yang diajukan Sony juga berkaitan dengan sangkaan dugaan jual beli titik tersebut. Karena itu, penyidik menilai tersangka tidak memenuhi syarat sebagai pelaku yang membantu mengungkap aktor lain yang memiliki peran lebih besar.
Selain dinilai sebagai pelaku utama, Syarief juga menyebut Sony belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan.
“Dalam pemeriksaan kemarin belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” ujar dia.
Atas dua pertimbangan tersebut, Kejaksaan Agung memutuskan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka.
“Atas dasar hal tersebut kami belum bisa memenuhi atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief.
Meski demikian, penyidik tetap menghargai seluruh informasi yang diberikan Sony selama proses pemeriksaan. Menurut Syarief, keterangan tersebut tetap akan didalami untuk membantu mengungkap perkara.
“Semua informasi yang disampaikan kepada penyidik sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun untuk justice collaborator, kami terikat pada aturan-aturan yang ada,” tandasnya.