Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti mengatakan, surat permohonan JC telah diajukan kepada Kejagung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menjadwalkan pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, besok, Kamis 18 Juni 2026.
"Benar (dijadwalkan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (17/6).
Sony akan diperiksa terkait pengajuan justice collaborator (JC) dalam perkara tersebut. Ia dijadwalkan diperiksa di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). "Di Kejagung, gedung bundar," kata dia.
Sony Sonjaya mengajukan permohonan sebagai JC kepada Kejagung pada Senin (8/6). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk bekerja sama dengan penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti mengatakan, surat permohonan JC telah diajukan kepada Kejagung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Menurut dia, kliennya telah menyatakan kesediaan untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
"Iya. Jadi hari ini kan kita akan resmi mengajukan surat permohonan JC. Dan kita baru saja tadi dari rutan telah mendapatkan pernyataan daripada klien kami, yang di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan justice collaborator," kata Krisna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan.
Krisna menegaskan, pengajuan JC bukan upaya untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, langkah itu dilakukan agar kliennya dapat membantu penyidik mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam perkara dugaan korupsi program unggulan pemerintah tersebut.
"Kita bukan menghindar daripada permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap kooperatif, mengungkap peran-peran besar, siapa saja yang terlibat di dalam program apa namanya, unggulan presiden ini," ujarnya.
Dia menjelaskan, proses pengajuan JC dilakukan setelah pihaknya memperoleh dokumen yang telah ditandatangani Sony dari rumah tahanan. Saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal kunjungan untuk bertemu langsung dengan kliennya.
"Nah, tadi suratnya kita masukkan ke PTSP, dinaikkan ke dalam, ke atas, terus kemudian ditandatangani oleh klien kami dan diberikan kepada kami," kata Krisna.
Siap Bantu Penyidik
Lebih lanjut, Krisna menyebut pihaknya siap membantu penyidik mengembangkan perkara dengan mengungkap informasi terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Menurutnya, status justice collaborator akan mempermudah penyidik dalam menelusuri keterkaitan sejumlah pihak yang sebelumnya disebut memiliki afiliasi dengan perkara MBG.
"Nah, pastinya dengan adanya JC kita, lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap ya kan pihak-pihak, pihak-pihak yang terkait seperti yang dirilis oleh apa tuh namanya? Jampidsus kemarin," ujarnya.
Krisna berharap permohonan justice collaborator yang diajukan kliennya dapat diterima oleh penyidik. Dengan demikian, proses pengungkapan pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara korupsi MBG dapat berjalan lebih optimal.
Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Kita berharap ya kan bahwa JC ini dapat dikabulkan oleh penyidik untuk mengungkap peran-peran yang lebih besar daripada pengadaan program presiden," pungkasnya.
Sampai saat ini, total sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan orang kepercayaan Sony. Terakhir Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yakni Andri Mulyono (AM).