Aliansi BEM Surabaya Tuntut Penghentian MBG, Pertanyakan Validitas BEM Bersatu
Menurutnya, kejelasan representasi organisasi mahasiswa penting untuk memastikan legitimasi gerakan yang mengatasnamakan mahasiswa Surabaya.
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Surabaya mempertanyakan validitas kelompok yang mengatasnamakan BEM Bersatu usai menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (17/6).
Selain menyoroti identitas kelompok tersebut, Aliansi BEM Surabaya juga menyuarakan tuntutan agar pemerintah menghentikan dan mengevaluasi secara menyeluruh program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua BEM Universitas Airlangga, Rizky Senja, mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang mengklaim tergabung dalam BEM Bersatu.
Menurutnya, kejelasan representasi organisasi mahasiswa penting untuk memastikan legitimasi gerakan yang mengatasnamakan mahasiswa Surabaya.
"Kami masih menelusuri siapa saja yang tergabung dan mengatasnamakan BEM Bersatu. Karena ketika membawa nama mahasiswa dan BEM, tentu harus jelas representasi serta mandat organisasinya," ujarnya.
Dalam aksi di depan Grahadi, massa yang mengatasnamakan BEM Bersatu mengklaim berasal dari sejumlah kampus dan organisasi kemahasiswaan, di antaranya Universitas Airlangga, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), serta Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
7 Tuntutan ke Pemerintah
Massa menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah. Tuntutan pertama adalah mendesak pemerintah segera menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) guna menstabilkan harga kebutuhan pokok dan meringankan beban ekonomi masyarakat.
Mereka juga meminta pemerintah mengambil langkah strategis untuk memperkuat nilai tukar rupiah yang dinilai terus mengalami tekanan. Selain itu, massa menuntut pencopotan menteri maupun pejabat yang dianggap tidak kompeten dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Di bidang penegakan hukum, demonstran mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Mereka menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memiskinkan koruptor dan mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Massa juga menyuarakan penolakan terhadap apa yang mereka sebut sebagai bangkitnya militerisme dan dwifungsi aparat. Mereka mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri karena dinilai berpotensi membatasi ruang demokrasi dan kebebasan sipil.
Selain itu, mereka menolak eksploitasi lingkungan yang disebut berkedok Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya proyek SWL Surabaya. Dalam tuntutannya, massa juga meminta negara menghormati dan melindungi hak atas tanah adat masyarakat Papua.
Pada sektor lingkungan dan pertanian, demonstran mendesak pemerintah pusat maupun daerah segera memulihkan ekosistem yang rusak akibat eksploitasi sumber daya alam. Mereka menilai kerusakan lingkungan telah berdampak pada menurunnya komoditas lokal dan mengancam mata pencaharian petani.
Sorotan utama massa diarahkan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Mereka menuntut evaluasi total terhadap kedua program tersebut. Bahkan, sebagian massa mendesak agar program MBG dihentikan apabila pelaksanaannya dinilai tidak tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Massa juga meminta pemerintah membangun sistem mitigasi yang jelas, menjamin transparansi penyaluran bantuan, memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat, serta memperkuat pengawasan guna mencegah praktik korupsi.
Tuntutan terakhir yang disuarakan adalah mengecam segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan menolak berbagai upaya pembungkaman terhadap masyarakat sipil.
Aksi berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian. Sejumlah drone terlihat turut memantau aksi para mahasiswa ini.