Babak Baru Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Telusuri Dugaan Pencucian Uang Dadan Hindayana Cs

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan penerapan pasal TPPU guna menelusuri pihak terlibat dalam perkara ini.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Babak Baru Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Telusuri Dugaan Pencucian Uang Dadan Hindayana Cs
Babak Baru Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Telusuri Dugaan Pencucian Uang Dadan Hindayana Cs (Merdeka.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengusut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan penerapan pasal TPPU guna menelusuri pihak terlibat dalam perkara ini.

"Pasti, kalau ada alat bukti kita kejar," kata Febrie di gedung BPA Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin, (15/6).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyebut penelusuran adanya dugaan TPPU juga dilakukan untuk memulihkan kerugian negara, bukan hanya mempidanakan pelaku saja.

"Pasti kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah datunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," kata Anang.

Kejagung sejauh ini telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lima tersangka itu adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan orang kepercayaan Sony. Terakhir Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yakni Andri Mulyono (AM).

Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nadhi mengatakan, program MBG seharusnya dikelola yayasan memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru ditunjuk karena diduga memiliki hubungan dengan petinggi BGN.

Tak hanya itu, yayasan-yayasan tersebut disebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Meski begitu, mereka tetap mendapatkan kesempatan mengelola program menggunakan anggaran negara tersebut.

Syarief mengatakan, penyidik Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam berbagai pengadaan barang penunjang MBG. Praktik mark up itu diduga dilakukan sehingga anggaran yang digelontorkan tidak sepenuhnya mendukung operasional program.

Barang yang diduga dimark up antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan itu kini menjadi bagian dari penyidikan yang sedang didalami Kejagung.



Rekomendasi