Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (18/6).
Sony Sonjaya tiba sekitar pukul 09.25 WIB dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung berwarna hijau. Dia kemudian langsung digiring petugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menuju ruang pemeriksaan.
Mantan pejabat BGN itu tampak mengenakan kemeja biru dongker dibalut rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung.
Penampilan Sony Sonjaya terlihat berbeda dibanding saat pertama kali ditahan. Janggut dan brewok berwarna putih tampak mulai memenuhi bagian dagunya setelah sekitar dua pekan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
Sony Sonjaya memilih irit bicara. Dia tidak mengucapkan sepatah kata pun dicecar pelbagai pertanyaan mengenai pemeriksaannya maupun perkembangan perkara menjeratnya.
Selama berjalan menuju gedung Bundar, Sony Sonjaya terlihat membawa sebuah buku catatan kecil beserta pulpen di tangan kanannya.
Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti pengajuan status Justice Collaborator (JC) diajukan tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya pada Kamis (18/6).
Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti pengajuan status Justice Collaborator (JC) diajukan tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. "Benar," kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).
Menurut Anang, pemeriksaan akan berlangsung di gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. “Di Kejagung, Gedung Bundar,” ujar dia.
Advertisement
Sebelumnya, Sony Sonjaya mengajukan permohonan sebagai justice collaborator melalui kuasa hukumnya pada Senin, 8 Juni 2026.
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kliennya untuk bekerja sama dengan penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi MBG.
“Kami resmi mengajukan surat permohonan JC. Klien kami menyatakan akan menjadi justice collaborator,” kata Krisna.
Menurut dia, pengajuan JC bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan membantu penyidik membongkar pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.
“Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi ingin kooperatif mengungkap peran-peran besar siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” ujar dia.
Krisna menjelaskan surat permohonan telah disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Agung setelah ditandatangani langsung oleh Sony di rumah tahanan. Dia berharap status justice collaborator dapat dikabulkan agar proses pengembangan perkara berjalan lebih optimal.
“Dengan adanya JC akan lebih memudahkan penyidik melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait,” kata dia.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan lima tersangka.
Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.