Terbengkalai di Gudang Bogor, Ini Penampakan Motor Listrik BGN Dipesan Dadan Hindayana Senilai Rp1 Triliun
Dalam akun itu disebut, motor tersebut terparkir di area pergudangan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kejaksaan Agung mengungkap dugaan rekayasa dalam pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Total, nilai anggaran tersebut mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Sehingga, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga yang diduga sudah terjadi sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Berdasarkan video yang diunggah akun @feed_jakarta terlihat sejumlah motor yang disebut untuk program MBG tengah terparkir rapih yang telah ditutup seperti kain warna hitam.
Dalam akun itu disebut, motor tersebut terparkir di area pergudangan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Sebanyak 21.801 unit motor listrik yang diperuntukkan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditemukan terbengkalai di area pergudangan Sentul, Kabupaten Bogor. Ribuan motor berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut belum digunakan dan hanya menumpuk di gudang," tulis akun tersebut seperti dikutip merdeka.com, Sabtu (13/6).
Di lokasi itu disebutnya juga ditemukan kendaraan lainnya yang hingga kini belum dimanfaatkan.
"Kasus ini telah menyeret sejumlah pejabat BGN sebagai tersangka. Selain motor listrik, di lokasi juga ditemukan berbagai jenis kendaraan lain, termasuk skuter matik dan motor trail, yang hingga kini belum dimanfaatkan," tulis kembali akun tersebut.
Tak Akan Sita Seluruh Motor Listrik MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan ribuan motor listrik yang menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan seluruhnya disita.
Penyidik menegaskan proses hukum yang sedang berjalan tidak akan menghambat pemanfaatan kendaraan tersebut sebagai sarana pendukung program pemerintah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyitaan tidak harus dilakukan terhadap seluruh barang yang diadakan dalam proyek yang tengah diusut.
"Barang bukti itu tidak harus barang yang diadakan ini semuanya. Tidak harus semua menjadi barang bukti," kata Syarief kepada wartawan, Jumat (12/6).
Menurut dia, penyidik hanya membutuhkan barang dan dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan untuk kepentingan pembuktian perkara.
"Kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor. Kami hanya membutuhkan jejak-jejak langkah pengadaan ini," ujarnya.
Distribusi Dilanjutkan
Syarief menjelaskan kendaraan tersebut merupakan bagian dari sarana pendukung operasional program pemerintah sehingga tidak seluruh unit perlu diamankan sebagai barang bukti.
Karena itu, Kejagung akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) agar distribusi motor listrik yang sempat tertahan dapat segera dilanjutkan.
"Kami akan dorong juga bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor tersebut," kata Syarief.
Menurut dia, penyidikan difokuskan pada dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan, bukan pada penggunaan kendaraan yang diperuntukkan bagi pelayanan program.