Kejagung Soal Harga Mark Up Motor Listrik MBG: Sedang Kami Hitung, tapi Harganya Tidak Wajar
Kejagung mengungkap dugaan mark up pengadaan motor listrik Program MBG senilai Rp1,1 triliun. Harga per unit disebut tidak wajar sejak penyusunan HPS.
Kejaksaan Agung mengungkap dugaan rekayasa dalam pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan nilai anggaran sekitar Rp1,1 triliun.
Penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga yang diduga sudah terjadi sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan besaran pasti nilai mark up masih dihitung.
Namun penyidik memastikan harga yang digunakan dalam proyek tersebut tidak sesuai kewajaran.
“Mark up-nya sedang kami hitung secara pasti. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar,” kata Syarief kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Menurut dia, indikasi pelanggaran terlihat dari proses penyusunan HPS yang diduga tidak dilakukan secara normal dan kompetitif.
“Pembentukan HPS dilakukan secara melawan hukum. Jadi dikondisikan, tidak seperti riil apa adanya sehingga tidak mendapatkan harga yang kompetitif,” ujarnya.
HPS Diduga Dikondisikan
Syarief menjelaskan nilai anggaran pengadaan motor listrik tersebut mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Adapun nilai HPS yang digunakan hampir sama dengan harga pengadaan kendaraan.
“Sekitar Rp47 juta kurang lebih per unit,” katanya.
Selain mendalami dugaan penggelembungan harga, penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya aliran keuntungan kepada pihak lain yang telah menjadi tersangka dalam perkara ini, termasuk mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.
“Itu masih kita cari, masih kita pelajari terus,” ujar Syarief.
Ribuan Motor Disimpan di Gudang Sentul
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga mengonfirmasi keberadaan ribuan motor listrik yang menjadi objek perkara. Kendaraan tersebut saat ini disimpan di sebuah gudang di kawasan Sentul, Jawa Barat.
“Betul, itu salah satu tempat gudang motor yang sekarang ini berada,” kata Syarief.
Penyidik menduga PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) berperan mengendalikan proses pengadaan.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan tersebut disebut mengakuisisi PT Adlas yang kemudian digunakan sebagai sarana menjalankan proyek.
“PT YAT ini mengakuisisi PT Adlas sehingga digunakan sebagai sarana oleh tersangka untuk melakukan pengadaan secara melawan hukum,” jelasnya.
Syarief juga meluruskan informasi yang menyebut PT Emo terlibat dalam proyek tersebut. Menurutnya, nama Emo hanya merupakan merek kendaraan yang digunakan dalam pengadaan.
“PT Emo enggak ada. Itu hanya merek saja, nama merek yang dibuat,” tegasnya.