Kejagung Serahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO Modus POME ke JPU
Kejaksaan Agung menyerahkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya yang disamarkan sebagai limbah POME, merugikan negara miliaran rupiah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan sebelas tersangka kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026, setelah melalui proses penyidikan yang ekstensif.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyamaran CPO sebagai limbah cair kelapa sawit (palm oil mill effluent/POME) untuk menghindari kewajiban ekspor yang ditetapkan pemerintah. Modus ini berlangsung selama periode 2022 hingga 2024, menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Pelaksana tugas harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mochammad Jeffry, menyatakan bahwa penyerahan ini merupakan langkah maju dalam penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor komoditas strategis nasional. Kasus ini melibatkan unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta yang bekerja sama dalam kejahatan tersebut.
Modus Operandi Korupsi Ekspor CPO
Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO antara tahun 2020 hingga 2024. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta menstabilkan harga bagi masyarakat, melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit.
CPO merupakan komoditas strategis nasional yang diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa membedakan kadar asamnya. Artinya, semua bentuk CPO, termasuk yang berkadar asam tinggi, tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban negara.
Namun, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) secara sengaja diklaim dan diperlakukan sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306. HS Code ini seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat, bukan CPO.
Rekayasa klasifikasi ini bertujuan untuk menghindari rezim pengendalian ekspor CPO. Dengan demikian, komoditas yang sejatinya adalah CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO, sehingga terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara, termasuk bea keluar dan pungutan sawit.
Identifikasi Tersangka dan Proses Penyidikan
Sebelas tersangka yang diserahkan terdiri dari tiga unsur aparatur sipil negara (ASN) dan delapan unsur swasta. Para tersangka ASN meliputi LBH dari Kementerian Perindustrian, FJR dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), dan MZ dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
Sementara itu, delapan tersangka dari unsur swasta memiliki peran beragam dalam perusahaan-perusahaan terkait ekspor CPO. Mereka adalah Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS berinisial ES; Direktur PT BMM berinisial ERW; Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP berinisial FLX; Direktur PT TAJ berinisial RND; Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International berinisial TNY; Direktur PT Surya Inti Primakarya berinisial VNR; Direktur PT CKK berinisial RBN dan Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP berinisial YSR.
Tim penyidik Jampidsus telah mengumpulkan alat bukti yang kuat melalui pemeriksaan 242 saksi dan lima saksi ahli. Selain itu, pengumpulan dokumen dan barang bukti elektronik juga menjadi bagian penting dalam proses penyidikan kasus korupsi ekspor CPO ini.
Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme penyimpangan ini terjadi.
Kerugian Negara dan Tindakan Hukum
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI), ditemukan adanya kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi ekspor CPO ini. Praktik ini jelas merugikan pendapatan negara dan mengganggu stabilitas kebijakan ekonomi.
Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan aset yang signifikan. Aset yang disita meliputi uang tunai sejumlah Rp40 miliar serta aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan senilai kurang lebih Rp696,5 miliar. Total nilai sitaan mencapai sekitar Rp736,5 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal primair, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta perubahannya. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal subsidiair, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya, juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah penyerahan tahap II ini, penuntut umum akan segera melimpahkan perkara korupsi ekspor CPO ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Sumber: AntaraNews