(dari kiri) Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, serta Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat pengungkapan 87 kontainer ekspor ilegal produk turunan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Buffer Area MTI NPCT 1, Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (06/11/2025). (merdeka.com/ Rendi Saputra)
ADVERTISEMENT
Operasi gabungan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri berhasil membongkar praktik ekspor ilegal produk turunan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Sebanyak 87 kontainer berisi produk turunan CPO disita di Buffer Area MTI NPCT 1, Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025). Nilai barang yang diamankan mencapai Rp 28,7 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diduga memanipulasi dokumen ekspor dengan mengubah kategori produk menjadi fatty matter, jenis barang yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk larangan terbatas ekspor. Tindakan tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 28,7 miliar.
Barang-barang yang disita diketahui tidak memiliki izin ekspor sah, dengan indikasi kuat adanya rekayasa nilai dan jenis barang yang berbeda dari dokumen aslinya. Kasus ini kini tengah dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan perusahaan dan individu yang terlibat dalam jaringan ekspor ilegal tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat menghadiri pengungkapan 87 kontainer ekspor ilegal produk turunan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Buffer Area MTI NPCT 1, Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (06/11/2025). merdeka.com/ Rendi SaputraMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat menghadiri pengungkapan 87 kontainer ekspor ilegal produk turunan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Buffer Area MTI NPCT 1, Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (06/11/2025). merdeka.com/ Rendi Saputra(dari kiri) Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, serta Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat pengungkapan 87 kontainer ekspor ilegal produk turunan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Buffer Area MTI NPCT 1, Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (06/11/2025). merdeka.com/ Rendi Saputra(dari kiri) Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat pengungkapan 87 kontainer ekspor ilegal produk turunan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Buffer Area MTI NPCT 1, Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (06/11/2025). merdeka.com/ Rendi Saputra(dari kiri) Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat pengungkapan 87 kontainer ekspor ilegal produk turunan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Buffer Area MTI NPCT 1, Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (06/11/2025). merdeka.com/ Rendi Saputra(dari kiri) Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat pengungkapan 87 kontainer ekspor ilegal produk turunan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Buffer Area MTI NPCT 1, Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (06/11/2025). merdeka.com/ Rendi SaputraPetugas Bea Cukai menunjukkan sampel minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) illegal di Buffer Area MTI NPCT 1, Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (06/11/2025). merdeka.com/ Rendi SaputraPetugas Bea Cukai menjaga 87 kontainer ekspor ilegal produk turunan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Buffer Area MTI NPCT 1, Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (06/11/2025). merdeka.com/ Rendi Saputra
Kejaksaan Agung menyerahkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya yang disamarkan sebagai limbah POME, merugikan negara miliaran rupiah.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri sedang menyidik dugaan praktik under invoicing dalam ekspor sawit oleh PT MMS, yang berpotensi merugikan negara. Penasaran bagaimana modus operandi dan potensi kerugiannya?
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 11 tersangka baru dalam pengembangan Kasus Ekspor CPO yang merugikan negara, termasuk pejabat kementerian dan direktur perusahaan swasta. Simak detail modusnya!
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap cara-cara yang digunakan oleh para tersangka untuk memanipulasi proses ekspor minyak sawit mentah (CPO).