Dirjen Pajak Bakal Periksa 282 Perusahaan Terendus Gunakan Modus POME dan Fatty Matter
Sebanyak 282 perusahaan diduga melakukan praktik lama dengan mengklaim mengekspor POME (Palm Oil Mill Effluent) dan Fatty Matter.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat adanya 282 perusahaan yang diduga menggunakan metode lama dengan mengklaim mengekspor POME (Palm Oil Mill Effluent) dan Fatty Matter, padahal barang yang dikirim bukanlah jenis tersebut. Hal ini berpotensi menyebabkan negara kehilangan penerimaan pajak dalam jumlah yang signifikan.
"Kami sudah laporkan kepada Bapak Menteri Keuangan, setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami bukper (Bukti Perkara) dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers terkait pengungkapan 87 kontainer pelanggaran ekspor produk turunan CPO di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Bimo menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah under-invoicing, yaitu mengklaim nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Barang yang dinyatakan sebagai limbah sawit atau POME (Palm Oil Mill Effluent) ternyata memiliki nilai ekonomi yang tinggi, sehingga mengakibatkan bea masuk dan kewajiban pajak menjadi berkurang drastis.
"Awalnya itu kami mendeteksi modus lama pakai POME. Jadi under-invoicing POME lah, diakui sebagai tapi sebenarnya bukan POME. Jadi bea masuknya itu bisa 10 kali lipat lah yang katakanlah diduga di under-invoicing," jelasnya.
Praktik semacam ini, menurut Bimo, sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan kini menjadi fokus penegakan hukum pajak.
DJP melaporkan bahwa dalam periode Januari hingga Oktober 2025, terdapat sekitar 25 wajib pajak dengan total transaksi mencapai Rp 2,08 triliun yang diduga menggunakan modus yang sama. Dari total tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 140 miliar dari sisi pajak.
"Kami deteksi di tahun 2025 itu ada sekitar 25 wajib pajak pelaku ekspor yang menggunakan modus yang sama. Ini masih dugaan dari 25 pelaku tersebut setidaknya total transaksinya itu sekitar Rp 2,08 triliun. Jadi potensi kerugian negara kami estimasi dari Rp 2,08 triliun dari sisi pajak itu sekitar Rp 140 miliar," ungkapnya.
DJP Melaksanakan Pemeriksaan Secara Menyeluruh
Sebagai langkah lanjutan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ratusan wajib pajak yang teridentifikasi. Dari 282 perusahaan yang ada, terdapat 25 entitas yang menjadi prioritas pemeriksaan karena terlibat langsung dalam ekspor Fatty Matter yang tidak sesuai dengan dokumen yang seharusnya.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan pajak di sektor ekspor. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Direktorat Penegakan Hukum DJP, bekerja sama dengan berbagai instansi seperti Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, Bareskrim, Jampidsus Kejaksaan Agung, PPATK, dan KPK.
"Kami hari ini itu penegakan hukum multi-door approach. Jadi, kami mengajak Satgasus Optimalisasi penerimaan negara di Polri, kemudian juga Bareskrim, tentu juga dengan Jampidsus di Kejaksaan Agung, dengan PPATK, kemudian dengan BPKP dan juga dengan rekan-rekan APH yang lain termasuk juga KPK," katanya.
Perbaikan Manajemen Industri Kelapa Sawit
Kasus ini menandai awal baru dalam perbaikan tata kelola ekspor kelapa sawit di Indonesia. Pemerintah menganggap bahwa praktik manipulasi semacam ini tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga mengganggu rantai pasokan industri serta menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara jujur.
Menurut Bimo, Kementerian Perindustrian akan melakukan penataan tata kelola untuk memastikan bahwa hilirisasi industri kelapa sawit memberikan nilai tambah yang signifikan di dalam negeri. Kerjasama antara kementerian menjadi langkah krusial untuk menjamin bahwa hasil produksi kelapa sawit Indonesia tidak lagi mengalami manipulasi saat proses ekspor.
"Tentu itu kami tidak bisa sendiri, tadi Pak Menteri Perindustrian sudah mengatakan beliau juga akan melakukan penataan tata kelola supaya hilirisasi industri sawit itu targetnya tepat, nilai tambahnya di Indonesia," pungkasnya.