DJP Ingatkan Pelaku Usaha Penuhi Kewajiban Perpajakan Industri Sawit, Cegah Praktik Curang

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau pelaku usaha industri sawit untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan mereka, menyusul temuan dugaan praktik under-invoicing dan faktur fiktif.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DJP Ingatkan Pelaku Usaha Penuhi Kewajiban Perpajakan Industri Sawit, Cegah Praktik Curang
DJP Kemenkeu mendesak pelaku usaha industri sawit untuk memenuhi kewajiban perpajakan guna mencegah praktik curang seperti under-invoicing dan faktur fiktif, demi tata kelola yang transparan. (AntaraNews)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh pelaku usaha di sektor industri sawit. Peringatan ini disampaikan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang berlaku di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai temuan dugaan pelanggaran.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, di Jakarta pada Jumat (28/11), menjelaskan bahwa identifikasi ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan modus pelanggaran ekspor terbaru. Modus tersebut termasuk praktik under-invoicing serta penggunaan faktur fiktif atau bukti transaksi tidak sah (TBTS). DJP menekankan pentingnya transparansi dalam setiap transaksi.

Imbauan ini bertujuan agar para pelaku usaha segera melakukan pembenahan secara sukarela. Jika tidak, DJP tidak akan ragu untuk mengambil langkah penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh. Pemerintah berkomitmen penuh untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan patuh hukum.

Bimo Wijayanto menegaskan kembali komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola industri sawit. Tujuan utamanya adalah agar sektor ini semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Hal ini juga penting untuk mempertahankan daya saing industri sawit di pasar global yang semakin kompetitif. Perbaikan tata kelola diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan.

Peningkatan kepatuhan ini sangat dibutuhkan untuk memperkuat penerimaan negara dari sektor strategis ini. DJP menyatakan komitmennya untuk menjalankan pengawasan secara profesional dan proporsional. Otoritas pajak juga membuka ruang dialog dengan pelaku usaha. Dialog ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dapat meningkat tanpa menghambat aktivitas ekonomi yang sehat.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menambahkan bahwa operasi gabungan Kemenkeu-Polri yang berhasil mengungkap penyelundupan produk turunan CPO pada awal November 2025 bukan untuk menakut-nakuti. Sebaliknya, operasi tersebut bertujuan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Purbaya Yudhi Sadewa juga menekankan, "Kalau ada kesulitan atau masalah apa pun, laporkan ke saya. Kita bereskan. Yang jelas, kita ingin industri sawit ini tetap menjadi tulang punggung industri Indonesia." Kebijakan fiskal akan diarahkan untuk memberikan manfaat bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat penerimaan negara.

Kepatuhan perpajakan di sektor industri sawit memiliki dampak signifikan terhadap realisasi penerimaan negara. Berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak neto mencapai Rp1.459,03 triliun. Angka ini setara dengan 70,2 persen dari target yang telah ditetapkan. Pentingnya sektor sawit terlihat dari kontribusinya.

Rincian penerimaan pajak menunjukkan beberapa koreksi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penerimaan PPh badan tercatat senilai Rp237,56 triliun, terkoreksi 9,6 persen year on year (yoy). Sementara itu, PPh orang pribadi dan PPh 21 mencapai Rp191,66 triliun, terkoreksi 12,8 persen (yoy). Hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam pengumpulan pajak.

Penerimaan PPh final, PPh 22, dan PPh 26 tercatat sebesar Rp275,57 triliun, terkoreksi tipis 0,1 persen (yoy). Selanjutnya, penerimaan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mencapai Rp556,61 triliun, terkoreksi 10,3 persen (yoy). Adapun penerimaan pajak lainnya tercatat senilai Rp197,61 triliun. Data ini menyoroti pentingnya pengawasan pajak.

Melihat tren penerimaan pajak yang terkoreksi, imbauan DJP kepada industri sawit menjadi semakin relevan. Peningkatan kepatuhan dari sektor ini dapat membantu menopang target penerimaan negara. Upaya bersama antara pemerintah dan pelaku usaha sangat krusial untuk menjaga stabilitas fiskal dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi