DJP Selidiki Dugaan Penggelapan Pajak Era Booming Infrastruktur
DJP menyelidiki dugaan penggelapan PPN industri konstruksi pada 2016–2019. Puluhan perusahaan baja dan material bangunan diduga tak menyetor pajak ke negara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan pajak di sektor industri material konstruksi.
Pihaknya akan melakukan penyelidikan pada periode 2016 hingga 2019, saat pembangunan infrastruktur nasional sedang meningkat.
Sejumlah perusahaan penyedia bahan bangunan, khususnya industri baja, diduga tidak memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama masa tersebut. Dugaan serupa juga menyasar pelaku industri lain di sektor material konstruksi.
“Ada beberapa industri yang juga melakukan hal yang sama, seperti hebel dan yang lain-lain. Memang ada beberapa yang terindikasi. Ketika masa booming construction itu, bahan-bahan konstruksi yang memang cash basis tidak bayar PPN ke negara,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kawasan Industri Milenium, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).
Modus Penjualan Tanpa PPN dan Penyembunyian Omzet
Bimo menjelaskan, salah satu pola yang ditemukan adalah pelaporan penjualan tanpa pemungutan PPN. Selain itu, terdapat indikasi penggunaan rekening pihak lain untuk menyamarkan peredaran usaha.
“Kemudian modus yang lain itu menggunakan rekening pengurus, rekening pemegang saham dan rekening karyawan untuk menyembunyikan omzet. Dan ini rentang waktu yang sedang kita sidik itu ada dari 2016 sampai 2019,” tuturnya.
40 Perusahaan Baja Diduga Terlibat
DJP menduga praktik serupa dilakukan oleh sekitar 40 perusahaan baja yang terafiliasi dalam periode yang sama. Dari hasil perhitungan sementara, potensi kerugian penerimaan negara dari sektor tersebut diperkirakan mencapai Rp4 triliun per tahun.
“Di periode-periode hampir sama juga, periode-periode antara 2016 sampai 2019 sebelum covid ketika memang booming konstruksi,” kata Bimo.
“Kerugian 40 perusahaan tersebut estimasinya setiap tahun sekitar Rp4 triliun, dari 2016–2019,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh menyatakan indikasi awal dugaan penggelapan pajak tersebut sebenarnya telah terdeteksi sejak 2021 dan kini masuk dalam tahapan penegakan hukum.
“Jadi sebenarnya sudah ditemukan tahun 2021 itu sudah terdeteksi oleh kita, cuman memang prosesnya masih terus berlangsung,” ujar Aim.
Ia mengungkapkan, penyelidikan menghadapi kendala di lapangan, terutama terkait akses terhadap perusahaan yang diduga terlibat. “Intinya sebenarnya tidak gampang masuk ke wilayah ini, masuk ke wilayah pabrik-pabrik seperti ini juga tidak mudah bagi pegawainya. Macam-macam lah (faktornya),” katanya.