Kejati Kalsel Pulihkan Keuangan Negara Rp7,06 Miliar Akibat Insiden Jembatan Pulau Laut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp7,06 miliar terkait insiden Jembatan Pulau Laut. Keberhasilan ini menunjukkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung pembangunan infrastruktur strategi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) berhasil memulihkan keuangan negara senilai lebih dari Rp7 miliar. Pemulihan ini terkait penyelesaian permasalahan insiden tertabraknya borepile pada proyek pembangunan Jembatan Pulau Laut di Kabupaten Kotabaru.
Keberhasilan pemulihan keuangan negara ini dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalsel melalui tindakan hukum lain. Kepala Kejati Kalsel, Tiyas Widiarto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga aset negara.
Insiden yang merusak struktur jembatan penghubung Pulau Kalimantan dan Pulau Laut ini menunjukkan pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara. Mereka memfasilitasi penyelesaian sengketa secara efektif serta mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur strategis nasional.
Kronologi Insiden Jembatan Pulau Laut
Permasalahan bermula dari insiden yang terjadi pada 6 November 2025 di perairan Kabupaten Kotabaru. Tongkang BG Baiduri 30298 yang ditarik oleh TB Sabang 388 menabrak struktur jembatan.
Tabrakan tersebut mengakibatkan kerusakan signifikan pada borepile P47B dan P48B. Bagian ini merupakan komponen penting dari proyek pembangunan Jembatan Pulau Laut yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero).
Menindaklanjuti kejadian tersebut, serangkaian inspeksi teknis, pengujian, dan joint survey segera dilakukan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan tingkat kerusakan dan nilai kerugian yang timbul akibat insiden tersebut secara akurat.
Peran Kejati Kalsel dalam Mediasi Sengketa
Melalui permohonan tindakan hukum lain yang diajukan, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalsel mengambil peran aktif. Jaksa Pengacara Negara bertindak sebagai mediator dalam proses penyelesaian sengketa ini.
Mediasi melibatkan PT Hutama Karya (Persero) sebagai pelaksana proyek, serta PT KSA dan PT Indojaya Trans Samudra sebagai pihak yang bertanggung jawab atas insiden. Proses ini menuntut negosiasi yang cermat dan pembahasan teknis serta administratif.
Setelah melalui serangkaian diskusi dan negosiasi yang intensif, para pihak akhirnya berhasil mencapai kesepakatan damai. Kesepakatan ini dicapai pada tanggal 6 Mei 2026, menandai langkah penting dalam pemulihan kerugian.
Kesepakatan Damai dan Pemulihan Keuangan Negara
Berdasarkan kesepakatan damai tersebut, PT KSA dan PT Indojaya Trans Samudra menyepakati untuk memberikan ganti kerugian. Nilai total ganti kerugian atas kerusakan konstruksi borepile P47B dan P48B mencapai Rp7.069.899.842.
Pembayaran ganti kerugian ini dilakukan secara proporsional oleh kedua perusahaan yang terlibat dalam insiden. Seluruh proses pembayaran telah diselesaikan sepenuhnya pada bulan Mei 2026.
Tiyas Widiarto menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme tindakan hukum lain menunjukkan peran strategis Jaksa Pengacara Negara. Mereka tidak hanya memberikan pelayanan hukum, tetapi juga memfasilitasi penyelesaian sengketa secara efektif, serta mendukung pemulihan keuangan negara dan keberlanjutan pembangunan.
Sumber: AntaraNews