Prabowo Pulihkan Rp 28,6 Triliun dari Kasus Korupsi, Kasus-Kasus Besar Terungkap

Presiden Prabowo melaporkan bahwa selama masa kepemimpinannya, negara berhasil memulihkan kerugian sebesar Rp 28,6 triliun dari berbagai kasus korupsi.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Prabowo Pulihkan Rp 28,6 Triliun dari Kasus Korupsi, Kasus-Kasus Besar Terungkap
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-80, Selasa (23/9/2025). (Dok. Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden) (© 2026 Liputan6.com)

Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 28,6 triliun dari berbagai kasus korupsi yang terjadi selama masa jabatannya. Capaian ini merupakan hasil dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berdasarkan data yang diperoleh dari KPK, Polri, dan Kejagung, kontribusi pemulihan kerugian negara tersebut terdiri dari Rp 1,53 triliun oleh KPK, Rp 2,37 triliun oleh Polri, dan Rp 24,7 triliun oleh Kejaksaan Agung.

Beberapa kasus besar yang menjadi sorotan publik antara lain dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina (Persero) dengan potensi kerugian mencapai Rp 285 triliun. Selain itu, terdapat juga kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1,6 triliun, korupsi di PT Sritex Tbk senilai Rp 1,3 triliun, serta kasus PT Taspen dengan potensi kerugian sekitar Rp 1 triliun.

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Kurnia Ramadhana, menekankan bahwa capaian ini mencerminkan komitmen dan konsistensi pemerintah dalam penegakan hukum.

Kurnia juga menambahkan bahwa sinergi antara lembaga penegak hukum yang didukung oleh kebijakan pemerintah merupakan faktor penting dalam keberhasilan suatu negara dalam memberantas korupsi. Ia menegaskan, "Langkah pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga lewat pembenahan sistem dan kebijakan yang menutup celah korupsi," ujarnya pada Sabtu (7/2/2026).

Bangkitkan Industri, Prabowo Ingin Dongkrak Lapangan Kerja
Presiden Prabowo Subianto saat acara Mujahadah Kubro 1 Abad NU. (Foto: tangkapan layar/Tira Santia) © 2026 Liputan6.com

Menurut Undang-Undang Polri, Undang-Undang Kejaksaan Agung, dan Undang-Undang KPK, Presiden memiliki peran sebagai atasan administratif bagi aparat penegak hukum. Posisi ini dianggap mampu memperkuat koordinasi dalam usaha pemberantasan korupsi, yang menjadi salah satu fokus utama pemerintah.

Dalam dokumen Asta Cita, agenda pemberantasan korupsi tercantum dalam poin ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan pencegahan dan penindakan korupsi.

"Langkah ini sebagai bagian dari strategi memperbaiki tata kelola negara dan memulihkan kepercayaan publik," ungkap Kurnia.

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo melaksanakan upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berorientasi pada optimalisasi keuangan negara dengan dukungan sejumlah kebijakan. Kebijakan tersebut mencakup penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang menaikkan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen.

Lebih jauh lagi, Presiden secara aktif mendorong pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai alat untuk mempercepat pemulihan kerugian akibat tindak pidana ekonomi, termasuk kejahatan korupsi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menutup celah penyalahgunaan anggaran di masa depan.

Rekomendasi