Kumpul Kebo dengan Bawahan dan Pungli Seleksi PPK, Anggota KPU OKU Timur Dipecat DKPP
Ia dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan, Sunarko. Ia dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 6-PKE-DKPP/III/2026 yang digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (5/6). Sidang dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito didampingi anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Sunarko selaku anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Sabtu (6/6).
Terbukti Jalin Hubungan Tak Wajar dengan Anggota PPK
Dalam persidangan, DKPP menyatakan Sunarko terbukti memiliki hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan berinisial RJ yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di OKU Timur pada Pilkada 2024.
Fakta persidangan mengungkap bahwa Sunarko dan RJ tinggal bersama di sebuah rumah indekos dalam kurun April hingga Agustus 2025. Padahal, Sunarko diketahui masih terikat dalam perkawinan yang sah.
DKPP menilai tindakan tersebut tidak patut dilakukan oleh seorang penyelenggara pemilu. Selain itu, Sunarko juga dianggap memanfaatkan posisinya sebagai atasan RJ.
"Teradu sudah memberi contoh buruk kepada jajaran yang ada di bawahnya. Teradu selaku anggota penyelenggara pemilu seharusnya memberi contoh yang baik serta mampu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga KPU terutama KPU OKU Timur tempat teradu mengabdi,” kata Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Terlibat Pungli dalam Seleksi PPK
Selain pelanggaran etik terkait hubungan pribadi, Sunarko juga terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada lima calon anggota PPK dalam proses seleksi PPK untuk Pilkada 2024.
Salah satu pihak yang dimintai uang adalah RJ. Total uang yang dipungut dari para calon anggota PPK mencapai Rp5 juta.
Menurut DKPP, praktik meminta uang atau "uang komitmen" kepada calon anggota PPK merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar etika penyelenggara pemilu, tetapi juga bertentangan dengan hukum.
Atas sejumlah pelanggaran tersebut, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi paling berat berupa pemberhentian tetap dari jabatannya sebagai anggota KPU OKU Timur.