DKPP Terima 765 Aduan Penyelenggara Pemilu, Pelanggaran Asusisla Jadi Sorotan
Tingginya angka pengaduan disebabkan kesadaran atau sikap kritis masyarakat yang meningkat.
Sepanjang periode Pemilu 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 765 pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Pelanggaran asusila menjadi sorotan karena angkanya cukup besar.
Ketua DKPP RI, Heddy Lukito mengatakan, jumlah pengaduan di tahun tersebut meningkat dari tahun sebelumnya sebanyak 514 aduan. Tingginya angka pengaduan disebabkan kesadaran atau sikap kritis masyarakat yang meningkat, ketidakprofesionalan atau tidak etis penyelenggara pemilu, dan kemudahan akses pengaduan.
"Ada 765 aduan yang kami terima, angkanya lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya," ungkap Ketua DKPP RI Heddy Lukito saat Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah di Palembang, Senin (20/4) malam.
Aduan yang diterima didominasi pelanggaran kode etik proses tahapan pemilu. Semisal mulai penyusunan daftar calon pemilih, penetapan pemilih, penetapan calon, hingga pemungutan dan perhitungan suara.
Tak jarang masyarakat atau peserta pemilu tidak puas dengan ketetapan yang ada sehingga mengadu ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik. Pelanggaran ini akibat penyelenggara pemilu tidak profesional menjalankan tugasnya.
Pengaduan Asusila
Selain kode etik tahapan, DKPP juga menyoroti banyaknya pengaduan non tahapan, yakni pelanggaran kode etik asusila dan penelantaran anak yang dilakukan penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.
Pelanggaran kode etik asusila, khususnya, kerap kali disertai dengan penyalahgunaan fasilitas dan uang negara. Penyelenggara pemilu yang diadukan juga memanfaatkan jabatan dalam melakukan tindakan asusila.
"Tingkat (banyaknya) aduan asusila itu di bawah aduan tahapan. Tapi lumayan banyak," kata Heddy.
Heddy menyebut bagi pelanggar asusila yang terbukti disanksi terberat, yakni diberhentikan dengan tidak hormat sebagai penyelenggara pemilu. Sanksi itu pernah dijatuhkan kepada penyelenggara pemilu di tingkat pusat dan daerah. "Sanksi dijatuhkan ya sanksi terberat, dipecat atau diberhentikan," pungkas Heddy.