Tak Percaya, KontraS Ogah Hadir di Sidang Pengadilan Militer Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memutuskan memboikot sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivisnya, Andrie Yunus. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.
Koordinator KontraS, Dimas Arya, memastikan bahwa pihaknya tidak akan menghadiri sidang tersebut secara kelembagaan.
“Ya, kami tidak akan menghadiri persidangan militer yang nanti akan dilakukan di hari Rabu tanggal 29 April," kata dia kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Ketidakpercayaan terhadap Proses Hukum Militer
Dimas mengungkapkan, keputusan boikot didasari oleh ketidakpercayaan korban terhadap proses hukum di lingkungan militer. Menurutnya, proses yang berjalan dinilai tidak mencerminkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
"Pertama ini adalah pandangan secara individu oleh Andri Yunus, gitu ya. Yang menyatakan bahwa dia tidak mempercayai proses hukum yang ada di militer, termasuk ada pengadilan militer. Kenapa? Karena tidak mencerminkan kembali asas keterbukaan dan akuntabilitas dari proses, mulai dari proses identifikasi pelaku, lalu juga kemudian tidak pernah ada perilisan wajah pelaku, lalu kemudian juga tidak melakukan investigasi yang menyeluruh, begitu ya," papar dia.
Selain itu, proses hukum dinilai belum menyentuh aktor intelektual di balik peristiwa tersebut dan baru terbatas pada pelaku lapangan.
“Itu yang menjadi salah satu sumber ketidakpercayaan dari Andri Yunus sebagai pribadi, sebagai saksi korban," ujar dia.
Idealisme Organisasi dan Prinsip Keadilan
Alasan lain yang melatarbelakangi boikot adalah sikap idealisme organisasi, khususnya terkait penolakan terhadap mekanisme peradilan militer dalam kasus yang menyangkut kepentingan publik.
“Dan yang kedua, ada faktor idealisme. Nah, faktor idealisme ini yang kemudian berkaitan juga dengan apa yang selama ini diperjuangkan oleh kontras," ujar dia.
Dimas juga menyinggung sejumlah putusan dalam kasus lain yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Karena ada beberapa kasus-kasus besar, misalnya kasus bos rental gitu ya, yang hanya dihukum 10 bulan gitu ya. Lalu kemudian yang tadi dibahas adalah kasus pembakaran rumah jurnalis Rico Pasaribu di Medan, yang pelakunya juga dihukum sangat-sangat ringan, 10 bulan juga gitu ya, yang itu tidak menunjukkan Sebuah prinsip keadilan," ujar dia.
Tetap Lakukan Pemantauan Sidang
Meski tidak hadir secara langsung di persidangan, KontraS menegaskan tetap akan memantau jalannya proses hukum melalui pemberitaan media maupun tim hukum yang terlibat.
“Nah, itu jadi alasan kenapa kemudian kami secara lembaga, secara organisasi punya ketetapan idealisme bahwa kami menolak untuk menghadiri atau mempercayai proses yang terjadi di pengadilan militer," ujar dia.
“Tentu nanti mungkin ada teman-teman media yang melakukan peliputan di situ, kan? Jadi mungkin di situlah kami nanti akan menyaksikan proses selama peradilan militer berlangsung, ya," ujar dia.
“Dan ada beberapa tim hukum juga yang mungkin nanti akan melakukan pemantauan, begitu ya," dia menandaskan.