Tim Advokasi Laporkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus ke Bareskrim, Dorong Peradilan Umum

Laporan model B diajukan langsung oleh korban melalui tim advokasi.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Tim Advokasi Laporkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus ke Bareskrim, Dorong Peradilan Umum
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya (Liputan6.com)

Tim Advokasi untuk Demokrasi berencana melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026). Mereka mendorong agar perkara tersebut diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer, dengan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana hingga terorisme.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan laporan model B diajukan langsung oleh korban melalui tim advokasi. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas pelimpahan barang bukti dari Polda Metro Jaya ke POM TNI.

“Dalam laporan adalah pasal 459 KUHP terkait dengan percobaan pembunuhan berencana gitu ya," kata dia kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Sertakan Dugaan Tindak Pidana Terorisme

Tak hanya itu, tim advokasi juga memasukkan konstruksi pidana terorisme dalam laporan tersebut. Hal ini merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyebut serangan terhadap Andrie sebagai aksi teror.

“Dan juga menyikapi apa yang disampaikan Pak Prabowo bahwa tindakan itu bagian dari terorisme, maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme,” ujarnya.

Dimas menambahkan, masih ada sejumlah pasal lain yang akan dipaparkan lebih rinci oleh tim hukum. Namun inti laporan tetap pada dorongan agar kasus penyiraman air keras tersebut diproses melalui laporan tipe B di Mabes Polri.

“Terutama Tim Advokasi untuk Demokrasi dan KontraS akan melaporkan laporan tipe B terkait kasus ini,” tegasnya.

Sebut 16 Orang Diduga Terlibat

Associate Lawyer AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, Airlangga Julio, menyebut ada 16 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“16 orang pelaku itu sampai saat ini dalam benak kami adalah warga sipil, karena sampai saat ini tidak ada informasi jelas dari Puspom TNI maupun Polda Metro Jaya mengenai status dari pelaku-pelaku tersebut," ucap dia.

Ia menegaskan laporan juga memuat pasal percobaan pembunuhan berencana juncto Pasal 17 dan Pasal 20 KUHP. Selain itu, tim hukum secara tegas mendorong penerapan pasal terorisme.

"Di sini kami secara konkret ingin melaporkan tindak pidana terorisme tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri," terang dia.

Minta Polisi Terima Laporan Korban

Pengacara publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menegaskan laporan ini merupakan hak korban yang wajib diterima oleh pihak kepolisian.

"Semua orang boleh membuat laporan polisi dan sudah diatur dalam Perkapolri tentang standar hak asasi manusia, juga Perkaba Reskrim bahwa polisi tidak boleh menolak laporan polisi," ujar dia.

Ia pun menunggu sikap Bareskrim terhadap laporan yang diajukan tim advokasi.

"Oleh karena itu kita lihat hari ini bagaimana Bareskrim Polri akan menyikapi laporan kami, apakah akan diterima atau tidak," tambah dia.

Menurut Daniel, langkah ini merupakan bagian dari perjuangan korban untuk memperoleh keadilan dan memastikan para pelaku diadili di peradilan umum.

"Jadi ini adalah bagian dari bagaimana korban bisa mendapatkan pemulihan atau remedi terhadap kejadian yang menimpanya," tandas dia.

Rekomendasi