Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
PSG vs Bayern: Menang Tipis dalam Laga Hujan Gol, Les Parisiens Buka Jalan ke Final

{{caption}}
Dalang Penipuan SK PNS Palsu di Pemkab Gresik Ditangkap, Begini Modusnya

{{caption}}
Kecelakaan Kereta di Perlintasan Sebidang Terjadi Lagi, Truk Tertemper KA Dhoho di Blitar

{{caption}}
Viral Pengasuh Daycare Aniaya Balita di Banda Aceh, Pelaku Ditangkap Polisi

{{caption}}
Kenangan Paling Dirindukan Ayah ke Ain Korban Kecelakaan KRL: Selalu Minta Dijemput

{{caption}}
Aksi Heroik Polantas di Kupang Bekuk Pelaku Pencurian yang Nekat Lompat ke Laut

Topik Terkait
{{caption}}
Ini Daftar Tiga Hakim Menyidangkan Prajurit TNI Menyiram Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pada Rabu (29/4).

{{caption}}
Daftar 3 Hakim TNI Pimpin Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Sidang pertama untuk kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026.

TNI
{{caption}}
Menteri HAM Dorong Transparansi Kasus Andrie Yunus, Sidang Perdana Dijadwalkan 29 April

Menteri HAM Natalius Pigai mendesak transparansi kasus Andrie Yunus yang melibatkan penyiraman air keras, sejalan dengan perintah Presiden. Sidang perdana dijadwalkan pada 29 April 2026, terbuka untuk umum.

{{caption}}
Ketua YLBHI Soroti Kasus Penyiraman Keras Andrie Yunus Masuk Pengadilan Milter, Dorong Pembentukan TGPF

Pengadilan Militer menjadwalkan akan menggelar sidah perdana pada 29 April 2026 di Pengadilan Militer Jakarta.

{{caption}}
Sidang Penyerangan Air Keras Andrie Yunus Digelar 29 April 2026 di Peradilan Militer Jakarta

Kolonel Fredy  memastikan, setelah diregister, pihaknya punya ketentuan untuk menggelar sidang dalam 10 hari ke depan.

{{caption}}
Perkara Kasus Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer, Yusril Ungkap Alasan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa **kasus Andrie Yunus** masih menjadi kewenangan peradilan militer karena belum ada tersangka sipil, sambil membuka ruang diskusi soal hakim ad hoc.

{{caption}}
Pemerintah Bahas Usulan Wapres Gibran soal Hakim Ad Hoc Kasus Andrie Yunus dengan Mahkamah Agung

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah akan berdiskusi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai peran hakim ad ho

{{caption}}
Update Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Mabes TNI Serahkan Jabatan KaBais Hari Ini

Mabes TNI telah melaksanakan penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Stragetis (Kabais) TNI dijabat Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo per hari ini.

{{caption}}
Komisi III DPR Dorong Sinergi TNI-Polri Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus

Komisi III DPR RI mendesak sinergi TNI-Polri dalam pengusutan Kasus Andrie Yunus, korban penyiraman air keras, dengan memedomani KUHAP baru untuk peradilan koneksitas.

{{caption}}
Kondisi Terbaru Andrie Yunus, Berangsur Pulih Usai Jalani Perawatan Intensif

Andrie didiagnosis mengalami luka bakar 20 persen pada tubuh bagian kanan. Kemudian, mata kanannya terkena kerusakan 40 persen di bagian korneanya.

{{caption}}
Jejak Digital Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Terungkap, Komnas HAM Temukan 14 Orang Terduga Pelaku

Komnas HAM mengungkap jejak digital pelaku serangan air keras ke Andrie Yunus. Sebanyak 14 orang teridentifikasi melalui CCTV dan data BTS.

{{caption}}
Dendam Pribadi Jadi Dugaan Awal Motif Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus

Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkapkan, motif sementara mengarah ke persoalan pribadi. Hal itu diungkap Andri berdasar Berita Acara Pemeriksaan.

{{caption}}
Otto Hasibuan: Sekarang Demo Tidak Ada Lagi, Berarti Semua Ditangani dengan Baik

Dia menyebut gejolak demo seperti saat Agustus 2025 terjadi karena sejumlah persoalan yang meresahkan masyarakat tak kunjung selesai.

{{caption}}
Komnas HAM Dorong Pembentukan TGPF Kasus Andrie Yunus untuk Transparansi Penegakan Hukum

Komnas HAM mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

{{caption}}
FUII Nilai Langkah Menteri HAM Sudah Tepat dalam Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus

Ia juga mengapresiasi arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan profesional dalam mengusut perkara tersebut.

{{caption}}
Hakim Cecar Perubahan Skenario Pembunuhan Kacab Bank: Awal Mau Baik-Baik, Kenapa jadi Preman?

"Lah makanya, kok keluar dari jalur. Kenapa cari aparat, kenapa kemudian cari preman, bahkan terdakwa akhirnya cari orang-orang hitam itu," cecar Hakim.

{{caption}}
FOTO: Penghormatan Terakhir Anggota Unifil Kopral Rico Pramudia di Beirut

Prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian PBB di Lebanon kembali gugur setelah mengalami luka berat akibat serangan di wilayah konflik.

{{caption}}
Polres Pidie Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Geumpang, Aceh

Tim gabungan Polres Pidie dan TNI menertibkan sejumlah tambang emas ilegal di kawasan Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh, sebagai upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan tanpa izin.

{{caption}}
Almarhum Kopda Rico Pramudia akan Dimakamkan di Sumut

Prajurit TNI Kopda Rico Pramudia gugur saat misi perdamaian PBB di Lebanon. Jenazah disiapkan untuk dipulangkan dan dimakamkan di Sumatera Utara.

{{caption}}
Pemprov Maluku dan Kodam Pattimura Sinergi Berikan Layanan Kesehatan Gratis Maluku di Aboru

Pemprov Maluku dan Kodam XV/Pattimura bersinergi menggelar Layanan Kesehatan Gratis Maluku di Negeri Aboru, Maluku Tengah, wujudkan akses medis merata bagi warga terpencil.

{{caption}}
Indonesia Mendesak Investigasi PBB atas Gugurnya Praka Rico dan Prajurit TNI di Lebanon

Pemerintah Indonesia kembali mendesak PBB untuk melakukan investigasi menyeluruh atas insiden yang menyebabkan gugurnya Praka Rico dan tiga prajurit TNI lainnya di Lebanon, menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum internasional.