Komisi III DPR Dorong Sinergi TNI-Polri Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus
Komisi III DPR RI mendesak sinergi TNI-Polri dalam pengusutan Kasus Andrie Yunus, korban penyiraman air keras, dengan memedomani KUHAP baru untuk peradilan koneksitas.
Komisi III DPR RI secara tegas mendorong Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk bersinergi dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Dorongan ini disampaikan dalam rapat khusus yang digelar di Jakarta pada Rabu (18/3), menyoroti pentingnya penegakan hukum yang komprehensif.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan agar sinergi tersebut memedomani Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Pasal ini secara spesifik mengatur tentang peradilan koneksitas, yang relevan untuk kasus-kasus yang melibatkan elemen sipil dan militer.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh pihak yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer akan diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum. Hal ini menjadi landasan penting dalam memastikan proses hukum yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.
Dorongan Komisi III dan Apresiasi Penegak Hukum
Dalam rapat tersebut, Habiburokhman secara eksplisit meminta agar ketentuan Pasal 170 KUHAP baru dipedomani secara ketat dalam penanganan perkara ini. Penekanan ini menunjukkan komitmen Komisi III terhadap penerapan hukum yang berlaku, terutama dalam kasus sensitif yang melibatkan berbagai pihak.
Komisi III DPR RI juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polri dan seluruh pihak terkait atas kinerja cepat dalam mengungkap peristiwa serta mengidentifikasi terduga pelaku. Apresiasi serupa juga digaungkan oleh perwakilan fraksi partai politik yang hadir dalam rapat, menandakan dukungan luas terhadap upaya penegakan hukum.
Sebagai bentuk komitmen lebih lanjut, Komisi III DPR RI menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) khusus untuk mengawal kasus ini. Panja ini akan memastikan bahwa setiap tahapan penyelidikan dan penuntutan berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.
Selain itu, Komisi III berencana untuk melaksanakan rapat kerja dengan Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan pihak korban. Langkah ini diambil sebagai wujud nyata komitmen dalam penegakan dan perlindungan hak asasi manusia, serta memastikan korban mendapatkan keadilan.
Perkembangan Penyelidikan dan Identifikasi Pelaku
Andrie Yunus menjadi korban penyerangan air keras oleh orang tidak dikenal di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam. Insiden tragis ini terjadi sesaat setelah Andrie menyelesaikan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Siniar yang dibahas Andrie Yunus pada malam kejadian tersebut mengangkat topik sensitif mengenai militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI. Konteks ini menambah dimensi serius pada kasus penyerangan yang menimpanya.
Dalam perkembangan penyelidikan, Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dua inisial terduga pelaku penyiraman air keras tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menginformasikan bahwa kedua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK.
Di sisi lain, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga telah menahan empat personel militer atas dugaan keterlibatan dalam kasus ini. Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto menyebutkan bahwa keempat personel berinisial NDP, SL, BWH, dan ES, yang semuanya berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.
Pentingnya Peradilan Koneksitas dalam Kasus Ini
Penekanan terhadap Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru menjadi sangat krusial dalam kasus Andrie Yunus. Pasal ini memberikan kerangka hukum yang jelas untuk mengadili tindak pidana yang melibatkan baik warga sipil maupun anggota militer secara bersamaan.
Konsep peradilan koneksitas memastikan bahwa kasus yang melibatkan unsur sipil dan militer dapat disidangkan di lingkungan peradilan umum. Ini bertujuan untuk menghindari dualisme penegakan hukum dan menjamin proses yang lebih terintegrasi serta akuntabel.
Penerapan pasal ini diharapkan dapat menghadirkan keadilan yang utuh bagi korban dan masyarakat, serta mencegah impunitas bagi pelaku, terlepas dari latar belakang mereka. Komitmen Komisi III untuk mengawal kasus ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Sumber: AntaraNews