Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid mengaku sudah memanggil TNI dan jajaran untuk dapat menggali keterangan, terkait penyelidikan kasus peyerangan air keras yang menimpa Aktivis KontraS, Andrie Yunus. Menurut dia, secara kooperatif mereka hadir mulai dari Danpuspom hingga anggota lainnya dari jajaran terkait.
"Alhamdulillah tadi dari pihak TNI hadir paling tidak tiga unsur, ya, dari Kababinkum, lalu Danpuspom, dan Wakapuspen, beserta beberapa perwira menengah," kata Pramono di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (1/4).
Pramono menguraikan, pada pemanggilan tersebut pihaknya fokus pada beberapa persoalan. Diawali dari meminta informasi soal apa yang dilakukan oleh pihak TNI sebelum tanggal 18 Maret 2026 atau sebelum melakukan jumpa pers.
Menurut Pramono, hal itu adalah poin penting untuk mengetahui apa saja penyelidikan yang dilakukan pihak TNI sehingga dapat menyerahkan empat orang prajurit dari satuan BAIS yang diyakini sebagai pelaku penyerangan air keras terhadap Andrie.
"Tanggal 18 Maret itu kan TNI melakukan konferensi pers bahwa mereka sudah menahan empat orang. Nah, tapi sebelum itu, apa yang sudah dilakukan TNI sampai mereka menetapkan empat orang? Nah, kira-kira begitu. Jadi itu yang kita dalami," ujar Pramono.
Advertisement
Berikutnya, Pramono menuturkan bahwa KomnasHAM juga mendalami terkait langkah-langkah penyidikan yang sudah dilakukan oleh Puspom TNI setelah tanggal 19 Maret 2026.
"Artinya, setelah mereka menerima pelimpahan berkas-berkas barang bukti dari Polda Metro Jaya. Nah, setelah itu kan pihak Puspom melakukan penyidikan. Nah Itulah yang kita gali dari Puspom sampai mereka menetapkan empat tersangka hari kemarin. Nah, itu poin-poin utama yang kita gali hari ini tadi," jelas Pramono.
Advertisement
Namun Pramono memastikan, sebelum TNI menyampaikan ihwal identitas, tidak ada kordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya.
"Kalau dari diskusi kami baik dengan pihak Polda maupun dengan pihak TNI hari ini, tampaknya tidak ada koordinasi sebelum tanggal 19 Maret. Jadi itu termasuk yang kami dalami. Bagaimana pihak Puspom atau katakanlah yang menahan itu kan pihak BAIS kan, empat orang itu. Lalu baru diserahkan ke Puspom kan kira-kira begitu. Nah, itulah yang kita dalami. Apa dasarnya pihak BAIS bisa menahan empat orang lalu menyerahkan ke Puspom," Pramono menandasi.