Andrie Yunus Tulis Surat Mosi Tidak Percaya, Tolak Pelaku Penyerang Air Keras Diadili di Peradilan Militer

Andrie keberatan aksi penyiraman air keras dilakukan prajurit BAIS itu harus berujung di Peradilan Militer.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Andrie Yunus Tulis Surat Mosi Tidak Percaya, Tolak Pelaku Penyerang Air Keras Diadili di Peradilan Militer
Andrie Yunus Tulis Surat Mosi Tidak Percaya, Tolak Pelaku Penyerang Air Keras Diadili di Peradilan Militer (Merdeka.com)

Aktivis KontraS Andrie Yunus, menulis surat berisi mosi tidak percaya terhadap penanganan kasus penyerangan air keras terhadapnya yang kini diselidiki internal TNI, Jumat (3/4). Andrie keberatan aksi penyiraman air keras dilakukan prajurit BAIS itu harus berujung di Peradilan Militer.

"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas prajurit militer pelaku pelanggaran HAM," kata Andrie melalui surat diterima redaksi pada Selasa (7/4).

Upaya Pembunuhan

Andrie menegaskan, kasus penyiraman air keras terhadapnya bukan sebatas tindakan kriminal biasa, melainkan upaya percobaan pembunuhan.

"Percobaan pembunuhan melalui teror air keras harus diungkap dan diusut tuntas menjadi tanggungjawab negara melalui perangkatya untuk menjamin ketidak berulangan peristiwa. Yang paling penting bagi saya, siapapun pelakunya baik sipil maupun terindikasi keterlibatan prajurit militer harus diadili melalui peradilan umum," jelas Andrie.



Teror Ciptakan Ketakutan Gerakan Perjuangan Masyarakat

Andrie mengingatkan, percobaan pembunuhan melalui teror air keras bukan hanya serangan ditujukan kepadanya, melainkan teror untuk menciptakan politik ketakutan terhadap gerakan perjuangan masyarakat melawan penindasan dan menolak militerisme.

"Oleh karena itu saya meminta kawan-kawan untuk mendorong Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen yang melibatkan banyak unsur. Harapannya hasil TGPF independen mampu menelusuri aktor tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, namun juga termasuk aktor intelektual, untuk kemudian dimintai pertanggungjawaban hukum melalui peradilan umum," kata Andrie.

Gugatan UU TNI

Andrie menjelaskan, saat ini KontraS bersama dengan koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan sedang mengajukan gugatan uji materil terhadap UU TNI 34/2004 dan UU TNI 3/2025.

Dalam gugatan itu, KontraS bersama dengan koalisi masyarakat sipil menekankan dan memastikan bahwa perluasan pengaruh militer dalam kehidupan sipil, politik, ekonomi harus dihentikan.

"Sejak awal, revisi UU 3/2025 menerabas itu semua termasuk berkhianat pada TAP MPR 6 dan 7 Tahun 2000 dan Konstitusi. Perluasan peranan militer dalam kehidupan sipil hanya akan melahirkan kekerasan dan menciptakan rasa ketakutan di warga sipil," tutup Andrie.

Rekomendasi