Prabowo soal Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus: Ini Terorisme Tindakan Biadab, Usut Sampai ke Dalangnya!
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke aktor intelektual di baliknya.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan tindakan kriminal serius yang tergolong sebagai terorisme. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke aktor intelektual di baliknya.
“Ini adalah terorisme. Ini tindakan biadab. Harus kita kejar. Harus kita usut. Harus kita usut,” kata Prabowo, Kamis (19/3).
Prabowo menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Menurutnya, aparat harus mampu mengungkap pihak yang berada di balik perintah dan pendanaan aksi tersebut.
“(Termasuk) siapa yang menyuruh, siapa yang membayar,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa negara tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap warga negara, termasuk terhadap aktivis yang menyuarakan kritik.
Tidak Ada Impunitas
Prabowo memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu, termasuk jika ditemukan keterlibatan aparat dalam kasus tersebut.
“Ya jelas dong (kalau itu dari apparat). Tidak akan (ada impunitas). Saya menjamin!” tegasnya.
“Saya ingin menegakkan hukum. Saya ingin Indonesia yang beradab. Tidak boleh ada tindakan seperti ini. Saya dipilih oleh rakyat, untuk membela rakyat. Tapi kita waspada, saya minta diusut benar. Sampai ke aktornya,” pungkasnya.
Empat Anggota TNI Diamankan
Sebelumnya, empat anggota TNI diamankan terkait dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Hal ini disampaikan oleh Danpuspom TNI, Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
"Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," ujar Mayjen TNI Yusri Nuryanto.
Keempat anggota TNI tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan di Puspom TNI.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Dalam kasus ini, para terduga pelaku sementara dijerat dengan Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun," jelas Yusri.