Kubu Andrie Yunus Kembali Ungkap Keterlibatan Sipil Dalam Penyiraman Air Keras, Desak Polisi Segera Periksa

Hal itu disampaikan Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6).

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Kubu Andrie Yunus Kembali Ungkap Keterlibatan Sipil Dalam Penyiraman Air Keras, Desak Polisi Segera Periksa
Kubu Andrie Yunus Kembali Ungkap Keterlibatan Sipil Dalam Penyiraman Air Keras, Desak Polisi Segera Periksa (Merdeka.com)

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengklaim menemukan indikasi keterlibatan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Selain empat pelaku telah diadili di Pengadilan Militer Jakarta, TAUD menyebut ada 12 orang lain diduga ikut terlibat.

Hal itu disampaikan Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6).

“Hasil investigasi yang dikumpulkan Tim Advokasi untuk Demokrasi menemukan ada lebih dari empat orang pelaku. Empat orang yang sudah disidangkan dan divonis, tetapi ada 16 orang yang punya kaitan dengan peristiwa sebelum penyiraman air keras terjadi,” kata Dimas kepada wartawan, Rabu (16/5).

Menurut dia, dugaan keterlibatan 16 orang tersebut diperoleh dari hasil analisis rekaman CCTV dan rekonstruksi menggunakan metode open source intelligence (OSINT).

Dimas mengatakan, temuan itu telah disampaikan kepada pihak Polda Metro Jaya sebagai bagian dari laporan tipe B yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Selain membahas hasil investigasi, pemeriksaan dirinya juga berkaitan dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan polisi menindaklanjuti laporan tersebut.

Dalam laporannya, TAUD mendalilkan adanya dugaan percobaan pembunuhan berencana, tindak pidana terorisme hingga pendanaan terorisme dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut.



TAUD juga mendesak penyidik memeriksa sejumlah pihak yang belum pernah dimintai keterangan dalam proses peradilan militer, termasuk mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Wakabais, hingga pejabat terkait lainnya.

TAUD turut meminta agar barang bukti yang sebelumnya diputuskan untuk dimusnahkan dalam perkara militer tetap dapat diakses penyidik Polda Metro Jaya guna kepentingan pengembangan kasus.

Menurut Dimas, sejumlah barang bukti masih diperlukan untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa penyiraman air keras tersebut.

Sementara itu, Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menilai bukti yang telah diserahkan sebenarnya sudah cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Menurut dia, tim TAUD telah menyerahkan puluhan hingga ratusan potongan rekaman CCTV yang menunjukkan adanya koordinasi antara empat pelaku yang telah divonis dengan 12 orang lainnya.

Selain CCTV, tim TAUD juga meminta penyidik memeriksa kendaraan milik korban yang belum pernah diperiksa dalam proses penyelidikan.

“Kami merasa sudah cukup bukti supaya penyelidikan ini bisa dinaikkan kepada tahap penyidikan,” ujar Daniel.



Rekomendasi