Komnas HAM Kirim Surat ke Puspom TNI, Minta Akses Periksa 4 Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Besok

Diketahui, para pelaku adalah prajurit TNI dari kesatuan Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Muhammad Radityo Priyasmoro
Komnas HAM Kirim Surat ke Puspom TNI, Minta Akses Periksa 4 Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Besok
Komnas HAM Kirim Surat ke Puspom TNI, Minta Akses Periksa 4 Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Besok (Merdeka.com)

Komnas HAM megaku sudah bersurat ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), untuk memeriksa empat orang tersangka penyerang air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus. Diketahui, mereka adalah prajurit TNI dari kesatuan Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Menurut Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, permeriksaan tersebut dijadwalkan pada Jumat (10/4) besok.

"Ketika kami meminta keterangan dari pihak TNI, minggu yang lalu hari Rabu, salah satu yang kita minta agar proses penyidikan di Puspom berjalan secara transparan, kita minta 3 hal, salah satunya adalah Komnas HAM diberi akses untuk bertemu dengan 4 pelaku. Itulah yang sampai saat ini kita masih koordinasikan," kata Pramono saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (8/4).

"Kita mintanya sih Jumat besok, tapi kita tunggu apakah (mendapat) persetujuan dari Puspom," sambung dia.

Sebagai informasi, keterangan dari empat tersangka dibutuhkan Komnas HAM dalam investigasi yang dilakukan sebagai upaya penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus penyerangan air keras terhadap Andrie.

Komnas HAM sementara ini sudah mengantongi informasi dari pihak Polda Metro Jaya, Puspom TNI dan kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Kronologi

Diketahui, dalam kasus ini Aktivis KontraS Andrie Yunus diserang air keras orang tak dikenal dengan air keras pada 12 Maret 2026 pada pukul 23.30 WIB di kawasan Salemba. Akibatnya, Andrie mengalami luka bakar serius hingga mencapai 20%.

Pelaku Dilimpahkan ke Puspom

Belakangan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pelaku adalah anggota TNI dari kesatuan BAIS yang berjumlah 4 orang.

Mereka adalah NDP, SL, BHW, ES. Saat ini berkas perkara mereka sudah dilimpahkan dari Puspom TNI ke Oditurat Militer untuk segera disidangkan di Peradilan Militer.

Rekomendasi