Sorot
{{caption}}
Viral Anggaran Air Mineral Rp 1,1 Miliar, Pemkot Medan Buka Suara

{{caption}}
Dari Sunda Kelapa, hingga Batavia, Siapa Penemu Nama Jakarta?

{{caption}}
Sambangi Asmat, Wapres Gibran Tanam Pohon Cemara di Katedral Salib Suci

{{caption}}
Genjot Ekonomi Baru, Danantara Sasar Konser Musik hingga Sport Tourism

{{caption}}
DPR Setujui Ribuan Motor Listrik BGN Dihibahkan ke Guru Honorer

{{caption}}
Operasional MBG Depok Berhenti Sementara, Pekerja Dapur Ikut Diliburkan

Topik Terkait
{{caption}}
Kubu Andrie Yunus Surati Pengadilan Militer Desak Sidang Penyiraman Air Keras Disetop, Dilanjutkan ke Peradilan Umum

Langkah hukum ini diambil menyusul adanya putusan praperadilan Nomor 62 dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

{{caption}}
Tim Hukum Andrie Yunus Soroti Polisi Tak Sertakan Bukti CCTV di Praperadilan

Sorotan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan kesimpulan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

{{caption}}
MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi UU TNI, Hadirkan Tiga Ahli

Ketiga ahli yang dihadirkan MK yakni, peneliti Muhammad Haripin, akademisi Jaleswari Pramodawardhani, serta pengamat pertahanan Kusnanto Anggoro.

{{caption}}
Temukan Dugaan Pelanggaran Etik, Kubu Andrie Yunus Laporkan Hakim Sidangkan Kasus Penyiraman Air Keras ke KY dan MA

Laporan dibuat atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama persidangan berlangsung.

{{caption}}
Ketua YLBHI Soroti Kasus Penyiraman Keras Andrie Yunus Masuk Pengadilan Milter, Dorong Pembentukan TGPF

Pengadilan Militer menjadwalkan akan menggelar sidah perdana pada 29 April 2026 di Pengadilan Militer Jakarta.

{{caption}}
Pemerintah Bahas Usulan Wapres Gibran soal Hakim Ad Hoc Kasus Andrie Yunus dengan Mahkamah Agung

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah akan berdiskusi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai peran hakim ad ho

{{caption}}
Pigai Tegaskan Pemerintah Kawal Terus Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan pemerintah akan terus memantau dan mendukung proses hukum kasus penyiraman yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.

{{caption}}
Andrie Yunus Tulis Surat Mosi Tidak Percaya, Tolak Pelaku Penyerang Air Keras Diadili di Peradilan Militer

Andrie keberatan aksi penyiraman air keras dilakukan prajurit BAIS itu harus berujung di Peradilan Militer.

{{caption}}
Komisi III DPR Dorong Sinergi TNI-Polri Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus

Komisi III DPR RI mendesak sinergi TNI-Polri dalam pengusutan Kasus Andrie Yunus, korban penyiraman air keras, dengan memedomani KUHAP baru untuk peradilan koneksitas.

{{caption}}
Tahukah Anda? Peran Penyidik TNI di RUU KKS Terbatas Hanya untuk Anggota, Menkum Supratman Jelaskan Detailnya

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan peran Penyidik TNI RUU KKS hanya menindak anggota militer dalam kejahatan siber. Apa implikasi kebijakan ini?

{{caption}}
VIDEO: Mahfud Md Perintahkan Kasus Suap Kepala Basarnas Tuntaskan di Pengadilan Militer

Menurut Mahfud, masalah tersebut tidak perlu diperpanjang proses hukum harus terus berjalan.

{{caption}}
Tak Percaya, KontraS Ogah Hadir di Sidang Pengadilan Militer Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.

{{caption}}
Terobosan Hukum: Putusan Kasasi Anggota TNI Tegaskan Kewajiban Restitusi Korban, Ini Detailnya!

LPSK menilai putusan kasasi anggota TNI AL dalam kasus pembunuhan berencana menegaskan Kewajiban Restitusi TNI kepada korban. Ini menandai paradigma baru peradilan militer.

{{caption}}
RUU KUHAP: Muncul Usulan Prajurit TNI Pelaku KDRT Bisa Diadili di Peradilan Umum

Usulan RUU KUHAP mengatur agar prajurit TNI disidang di peradilan pidana umum jika melakukan kekerasan seksual atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

{{caption}}
Empat Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Melawan, Ajukan Banding Usai Divonis 1,5-3 Tahun Penjara

Banding diajukan penasihat hukum para terdakwa pada hari sama setelah majelis hakim membacakan putusan.

{{caption}}
Kubu Andrie Yunus Kembali Ungkap Keterlibatan Sipil Dalam Penyiraman Air Keras, Desak Polisi Segera Periksa

Hal itu disampaikan Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6).

{{caption}}
Kondisi Terbaru Andrie Yunus, Kini Sudah Bisa Mandi dan Makan Sendiri

Dalam sebulan terakhir, Andrie Yunus menjalani fisioterapi untuk memulihkan fungsi motorik terdampak akibat serangkaian operasi.

{{caption}}
Agar Tak Dapat Dipakai Lagi, Tumbler Bekas Air Keras Menyiram Andrie Yunus Dimusnahkan

Tumbler tersebut dimusnahkan agar tidak dapat digunakan dalam hal tidak diinginkan.

{{caption}}
Ini Pertimbangan Hakim Beri Vonis 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus 3 Tahun Penjara Hingga Dipecat dari TNI

Keempat prajurit Denma BAIS TNI tersebut dijatuhi hukum mulai dari 3 tahun, 1,5 tahun penjara hingga dipecat dari dinas militer.

{{caption}}
Rabu, Pengadilan Militer Gelar Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Putusan itu setelah oditur militer II-07 dan penasihat hukum terdakwa prajurit TNI menyampaikan duplik dan replik pada sidang hari ini, Senin (8/6).