Perkara Kasus Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer, Yusril Ungkap Alasan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa **kasus Andrie Yunus** masih menjadi kewenangan peradilan militer karena belum ada tersangka sipil, sambil membuka ruang diskusi soal hakim ad hoc.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa perkara yang melibatkan Andrie Yunus saat ini tetap menjadi kewenangan peradilan militer. Keputusan ini diambil karena hingga kini belum terdapat tersangka dari kalangan sipil dalam kasus tersebut.
Yusril menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Militer, setiap anggota aktif TNI yang menjadi terdakwa akan diadili di pengadilan militer. Selain itu, dalam kasus yang sedang berjalan ini, belum ditemukan pelaku dari unsur sipil yang dapat mengubah ranah peradilan.
Di sisi lain, pemerintah juga membuka ruang diskusi terkait usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai pelibatan hakim ad hoc dalam persidangan. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses peradilan yang berlangsung.
Kewenangan Peradilan Militer dalam Kasus Andrie Yunus
Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa status kasus Andrie Yunus masih berada di bawah yurisdiksi peradilan militer. Hal ini dikarenakan belum adanya keterlibatan tersangka dari unsur sipil yang dapat memicu penerapan skema peradilan koneksitas.
Menurut Yusril, skema peradilan koneksitas baru dapat diterapkan apabila terdapat tersangka dari unsur militer dan sipil secara bersamaan. Ketentuan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi pedoman hukum di Indonesia.
"Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas ya, yang kemarin didiskusikan kalau sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya. Tapi sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan bagi peradilan militer," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Penjelasan ini memperjelas mengapa penanganan perkara Andrie Yunus tetap berada di ranah militer, memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi anggota TNI aktif.
Usulan Hakim Ad Hoc untuk Kepercayaan Publik
Terkait dengan usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai pelibatan hakim ad hoc dalam persidangan, Yusril menyambut baik inisiatif tersebut. Pemerintah menyatakan kesediaannya untuk membahas usulan ini bersama Mahkamah Agung.
Usulan Gibran ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan transparansi proses peradilan. Kehadiran hakim ad hoc diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih luas dan independen dalam penanganan perkara.
Yusril menjelaskan, saat ini keberadaan hakim ad hoc secara eksplisit diatur dalam undang-undang tertentu, seperti yang berlaku di Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ini menunjukkan bahwa konsep hakim ad hoc bukanlah hal baru dalam sistem hukum Indonesia.
Meskipun demikian, tidak tertutup kemungkinan untuk membentuk mekanisme serupa untuk perkara-perkara khusus lainnya. Pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan Mahkamah Agung diharapkan dapat menemukan jalan keluar untuk menampung saran dan usul yang disampaikan oleh Wakil Presiden.
"Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usul yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden," imbuhnya, menunjukkan optimisme terhadap kemungkinan implementasi usulan tersebut demi kemajuan sistem peradilan.
Sumber: AntaraNews