Menteri Hukum Supratman Andi Agtas baru-baru ini memberikan klarifikasi penting mengenai peran penyidik Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Pernyataan ini disampaikan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Menurut Supratman, penyidik TNI dalam RUU KKS memiliki lingkup kewenangan yang sangat spesifik. Mereka hanya akan bertindak untuk menindak anggota TNI yang terbukti terlibat dalam tindak pidana siber. Hal ini bertujuan untuk memastikan penegakan hukum yang sesuai dengan hierarki dan aturan internal militer.
Penjelasan ini muncul di tengah proses penyusunan draf RUU KKS yang masih berlangsung. Pemerintah berupaya memastikan setiap elemen dalam undang-undang baru ini selaras dengan regulasi yang sudah ada. Klarifikasi ini penting untuk menghindari salah tafsir di masyarakat luas.
Advertisement
Advertisement
Batasan Wewenang Penyidik TNI dalam RUU KKS
Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa peran penyidik TNI dalam RUU KKS telah diatur dengan jelas. Mereka hanya berwenang untuk menangani kasus tindak pidana siber yang melibatkan personel militer. Ini sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kan sudah jelas, kalau tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, penyidiknya siapa? (TNI), ya sudah kalau begitu ya,” ujar Supratman. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa mekanisme penegakan hukum untuk anggota TNI tetap berada di bawah yurisdiksi militer. Ketentuan ini tidak akan berubah dalam RUU KKS.
Dia juga menjelaskan bahwa penyidik yang dimaksud dalam RUU KKS akan selalu mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila tindak pidana umum, penyidiknya akan berbeda. Begitu pula jika ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang terlibat dalam kasus tersebut. Hal ini menunjukkan adanya pemisahan yang tegas.
Advertisement
“Kalau dia tindak pidana umum, penyidiknya siapa? Kalau ada PPNS-nya, penyidiknya siapa? Kalau pelakunya TNI, penyidiknya siapa? Jadi, enggak perlu lagi, karena barang itu sudah clear semua,” tambahnya. Penjelasan ini memperkuat bahwa tidak ada tumpang tindih kewenangan. Setiap kasus akan ditangani oleh lembaga yang berwenang.
Advertisement
Progres Penyusunan dan Keterlibatan Multisektoral RUU KKS
Pemerintah saat ini masih terus menyusun draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Proses ini melibatkan koordinasi intensif antarberbagai kementerian dan lembaga. Tujuannya adalah menghasilkan regulasi yang komprehensif dan efektif.
Sebelumnya, pada 3 Oktober 2025, Menteri Hukum telah menjelaskan bahwa penyusunan draf RUU KKS melibatkan panitia antarkementerian. Panitia ini terdiri atas Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kolaborasi ini penting untuk mencakup berbagai aspek keamanan siber.
Setelah draf RUU KKS selesai disusun oleh pemerintah, langkah selanjutnya adalah mengajukannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Proses legislasi ini akan melalui pembahasan mendalam di parlemen. Diharapkan RUU ini dapat segera disahkan menjadi undang-undang.
Advertisement
RUU KKS sendiri telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas untuk tahun 2026. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 23 September 2025. Penetapan ini menunjukkan urgensi pemerintah dan DPR dalam menghadapi ancaman siber.
Sumber: AntaraNews