Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus mengajukan banding atas vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Banding diajukan sesaat setelah putusan dibacakan. Berbeda, oditur militer justru menerima putusan tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari mengatakan permohonan banding diajukan penasihat hukum para terdakwa pada hari sama setelah majelis hakim membacakan putusan.
"Penasihat hukum (ajukan) upaya hukum banding," kata Endah saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6).
Menurut Endah, oditur militer tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Untuk Oditur tidak upaya hukum," ujar dia.
Dengan adanya permohonan banding dari pihak terdakwa, putusan terhadap keempat prajurit tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Advertisement
Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebelumnya membacakan putusan pada Rabu (10/6). Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Empat terdakwa itu yakni Sersan Dua Edi Sudarko yang divonis 3 tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetyo 2 tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Edi melakukan provokasi terhadap terdakwa lainnya. Budhi disebut sebagai penggagas penyiraman air keras sekaligus menyiapkan racikan air keras.
Sementara itu, Nandala dinilai sebagai perwira yang seharusnya mencegah peristiwa tersebut, namun justru ikut merencanakannya. Nandala dan Sami juga turut mencari keberadaan Andrie Yunus.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.