Ketua YLBHI Soroti Kasus Penyiraman Keras Andrie Yunus Masuk Pengadilan Milter, Dorong Pembentukan TGPF

Pengadilan Militer menjadwalkan akan menggelar sidah perdana pada 29 April 2026 di Pengadilan Militer Jakarta.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Ketua YLBHI Soroti Kasus Penyiraman Keras Andrie Yunus Masuk Pengadilan Milter, Dorong Pembentukan TGPF
Ketua YLBHI Soroti Kasus Penyiraman Keras Andrie Yunus Masuk Pengadilan Milter, Dorong Pembentukan TGPF (Merdeka.com)

Tim Hukum dari korban penyerangan air keras, Andrie Yunus sekaligus Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur merespons pelimpahan berkas kliennya dari Oditur Militer ke Pengadilan Militer. Menurut dia, hal menjadi upaya pembungkaman terhadap fakta sesungguhnya belum terungkap sampai dengan hari ini.

"Kami melihat ini adalah rangkaian operasi, operasi menutup pintu membongkar siapa aktor intelektualnya? siapa yang menyuruh? siapa yang mendanai, bagaimana rantai komandonya? Ini adalah upaya sabotase untuk mengungkap hal itu!" tegas Isnur dari rekaman video diterima, Kamis (16/4).

Isnur berpandangan, dengan tidak adanya TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta), dengan percepatan penyerahan bahkan tanpa adanya pemeriksaan terhadap korban ataupun saksi dari KontraS dan masyarakat sipil, hal itu menguatkan dugaannya terhadap apa yang dikhawatirkan selama ini.

"Perintah Prabowo, ucapan Prabowo tidak diikuti, dilaksanakan oleh Puspom atau Kapolri dan lain-lainnya," kata Isnur.

Pelimpahan Perkara Langgar KUHAP

Isnur memandang, pelimpahan perkara kliennya merupakan pembangkangan terhadap mandat perintah dalam KUHAP yang wajib bagaimana ketika ada peristiwa disidik oleh kepolisian, dibuka oleh pengadilan, yaitu Pengadilan Umum, bukan Pengadilan Militer. Termasuk soal koneksitas.

"Ini sama sekali enggak ada, karena tidak ada upaya lanjutan," sesal dia.

Padahal, lanjut Isnur, secara gamblang masyarakat sipil melalui Tim Advokasi Untuk Demokrasi telah menemukan dan mengemukakan sejumlah dugaan bahwa pelaku lebih dari 4 orang dan diyakini tidak semuanya berasal dari prajurit TNI.

"Kami menemukan ada 16 orang di lapangan yang sangat terhubung, berkoordinasi, terkoordinir. Jadi ini adalah upaya hanya melokalisir di 4 saja, kemudian juga menutup pintu siapa yang menyuruh, siapa yang memerintahkan, siapa yang mendanai, dan bahkan melakukan upaya-upaya pembelokan informasi," Isnur menandasi.

Sebagai informasi, dengan diterimanya pelimpahan berkas perkara kasus penyerangan air keras terhadap Andire KontraS, Pengadilan Militer menjadwalkan akan menggelar sidah perdana pada 29 April 2026 di Pengadilan Militer Jakarta.

Nantinya, pengadilan militer Jakarta akan menyidangkan 4 terdakwa dengan latar prajurit militer. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.



Rekomendasi