FUII Nilai Langkah Menteri HAM Sudah Tepat dalam Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus

Ia juga mengapresiasi arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan profesional dalam mengusut perkara tersebut.

Endang Saputra
Oleh Endang Saputra - Reporter
FUII Nilai Langkah Menteri HAM Sudah Tepat dalam Kasus  Aktivis KontraS Andrie Yunus
FUII Nilai Langkah Menteri HAM Sudah Tepat dalam Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus (Merdeka.com)

Forum Ukhuwah Islamiyah Indonesia (FUII) menyatakan dukungannya terhadap sikap Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri proses peradilan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Ketua FUII, M. Risdiansyah menilai langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk tetap bekerja sesuai dengan koridor kewenangan dan prinsip penegakan hukum yang independen. Ia juga mengapresiasi arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan profesional dalam mengusut perkara tersebut.

"Kami memandang sikap pemerintah yang tidak mencampuri proses peradilan sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip independensi hukum. Ini penting agar proses yang berjalan tetap objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Risdiansyah, Jumat (10/4).

FUII juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, tanpa mendorong adanya intervensi dari pihak mana pun. Menurutnya, dorongan agar pemerintah terlibat langsung dalam proses peradilan berpotensi menimbulkan praktik yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.

Ia menambahkan, keterlibatan berlebihan dalam proses hukum dapat menjadi preseden yang kurang baik bagi penegakan hukum ke depan. Oleh karena itu, menjaga batas kewenangan masing-masing institusi dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan keadilan tetap terjaga.

Selain itu, FUII turut menyoroti pentingnya menjaga ruang publik dari pembentukan opini yang dapat memengaruhi proses hukum secara tidak proporsional. Risdiansyah menilai, penghakiman melalui opini publik berisiko mengaburkan objektivitas dan dapat berdampak pada independensi aparat penegak hukum.

"Proses hukum sebaiknya berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang teruji di pengadilan, sehingga tujuan utama penegakan hukum, yakni keadilan, dapat tercapai,” ujarnya.

Di sisi lain, FUII mendorong Kementerian HAM untuk terus memberikan perhatian terhadap sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM yang belum terselesaikan, termasuk Peristiwa KM 50. Organisasi tersebut berharap adanya langkah konkret agar berbagai perkara yang masih menggantung dapat dituntaskan secara transparan dan akuntabel.

FUII menilai, penyelesaian kasus-kasus tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Rekomendasi