Sorot
{{caption}}
Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Ganti Menkeu dan Gubernur BI

{{caption}}
Bahas Rupiah 18.000 per Dolar AS, ini Hasil Rapat DPR dan Pemerintah

{{caption}}
Detik-Detik Pabrik Ikan di Pati Terbakar

{{caption}}
Bayang-Bayang Granat di Perguruan Cikini

{{caption}}
Pramono Buka Peluang Gratiskan Ancol hingga Ragunan saat HUT Jakarta

{{caption}}
Polisi Ungkap Sosok Terduga Pembakar 3 Santri di Lombok Tengah

Topik Terkait
{{caption}}
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Prajurit TNI Jadi Terdakwa Bacakan Nota Pembelaan

Tahapan pledoi digelar setelah Oditur Militer sebelumnya membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa yang merupakan anggota TNI.

{{caption}}
Sidang Tuntutan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dijadwalkam Rabu 3 Juni 2026

Tuntutan dijadwalkan dibacakan 3 Juni dan jawaban terdakwa pada 4 Juni.

{{caption}}
Besok, Empat Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Tuntutan

Persidangan akan digelar terbuka dan mendorong publik untuk bersama-sama mengawal proses persidangan.

{{caption}}
4 Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus Tolak Eksepsi, Hakim Minta Semua Saksi Dihadirkan 6 Mei 2026

Hakim juga meminta agar para saksi dihadirkan secara bersamaan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan konfrontasi keterangan.

{{caption}}
Tatapan Tajam dan Berseragam Militer, Ini Tampang Prajurit TNI di Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Empat prajurit itu hadir lengkap menggunakan seragam dinas militer. Mulai dari topi, hingga sepatu larsnya.

{{caption}}
Hari Ini, Sidang Perdana Kasus Air Keras Andrie Yunus Digelar di Pengadilan Militer Jakarta

Mereka adalah Kolonel Chk Fredy Ferdian sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.

{{caption}}
Ini Daftar Tiga Hakim Menyidangkan Prajurit TNI Menyiram Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pada Rabu (29/4).

{{caption}}
Dendam Pribadi Jadi Dugaan Awal Motif Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus

Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkapkan, motif sementara mengarah ke persoalan pribadi. Hal itu diungkap Andri berdasar Berita Acara Pemeriksaan.

{{caption}}
Sidang Penyerangan Air Keras Andrie Yunus Digelar 29 April 2026 di Peradilan Militer Jakarta

Kolonel Fredy  memastikan, setelah diregister, pihaknya punya ketentuan untuk menggelar sidang dalam 10 hari ke depan.

{{caption}}
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, TNI Serahkan Berkas Tersangka ke Oditur Militer

Jika berkas dianggap lengkap, para tersangka akan diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

TNI
{{caption}}
TNI Tetapkan 4 Anggota BAIS Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kontras

Empat anggota TNI resmi jadi tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Proses hukum disebut berjalan profesional.

{{caption}}
Empat Personel TNI Tersangka Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Polisi Militer TNI telah menetapkan empat personel TNI sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, menunjukkan komitmen TNI dalam penegakan hukum.

TNI
{{caption}}
Optimalisasi Pembinaan: Lapas Kelas IIA Jambi Rampungkan Pemindahan 1.555 Warga Binaan ke Fasilitas Baru

Lapas Kelas IIA Jambi sukses melakukan pemindahan 1.555 warga binaan ke blok hunian baru di Muaro Jambi. Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas pembinaan dan kesehatan, seperti apa fasilitas barunya?

{{caption}}
Pledoi Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Bukan Motif Kriminal, Hanya Luapan Emosi Sesaat

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (4/6).

{{caption}}
Usai Jadi Sorotan, Kantor BGN Kembali Beroperasi Normal di Tengah Deretan Karangan Bunga

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 09.40 WIB, kondisi di pintu masuk utama BGN juga tampak lebih terbuka dibandingkan hari sebelumnya.

{{caption}}
Keluarga Kacab Bank Kecewa Vonis Dijatuhkan Terhadap Tiga TNI, Desak Oditur Ajukan Banding

Kuasa hukum keluarga, Marselinus Edwin menilai putusan dibacakan jauh dari rasa keadilan. Mereka mendesak Oditur Militer segera mengajukan banding.

{{caption}}
Keluarga Korban Pembunuhan Kacab Bank Kecewa dengan Vonis Hakim: Kami Serahkan Keadilan kepada Allah

Kekecewaan itu diungkapkan keluarga usai menghadiri sidang pembacaan putusan terhadap tiga prajurit TNI yang terlibat dalam kasus tersebut, Rabu (3/6/2026).

{{caption}}
Hakim Ungkap Alasan Beratkan Hukuman Tiga Prajurit TNI dalam Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank

Pertimbangan tersebut disampaikan majelis hakim saat membacakan putusan perkara pada Rabu (3/6/2026).

{{caption}}
Pleidoi Empat TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Beres, Hakim Minta Respons Jaksa dan Jawaban Kubu Terdakwa Rampung Sehari

JPU langsung menyatakan sikap untuk mengajukan replik atau jawaban tertulis atas pembelaan disampaikan penasihat hukum terdakwa.

{{caption}}
Kubu Empat TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Perkara Ini Terang karena Terdakwa Jujur Mengakui Keterlibatannya

Pengakuan jujur terdakwa itu menjadi salah satu dasar untuk memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

{{caption}}
Pernah Tugas Misi Perdamaian PBB dan Dapat Penghargaan, Empat TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Dihukum Ringan

Permintaan dihukum ringan itu disampaikan kuasa hukum empat terdakwa saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

{{caption}}
Oditur Militer Sebut Kasus Andrie Yunus Bukan Penganiyaan Biasa, Bentuk Balas Dendam di Luar Hukum

Penilaian tersebut disampaikan saat Oditur membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

{{caption}}
Empat Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

{{caption}}
Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Andrie Yunus

Sebagai aparat penegak hukum, kata dia, kepolisian akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk menindaklanjuti perkara tersebut.