Daftar 3 Hakim TNI Pimpin Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Sidang pertama untuk kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/4).
"Sudah, sudah ada penetapan majelis hakimnya untuk sidang nanti," ungkap Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, saat dihubungi di Jakarta pada Selasa (21/4).
Penunjukan majelis hakim dilakukan melalui penetapan Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan memanfaatkan sistem Aplikasi Smart Majelis.
Susunan majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara ini terdiri dari tiga perwira hukum. Mereka adalah Fredy Ferdian Isnartanto yang menjabat sebagai hakim ketua, serta Irwan Tasri dan M. Zainal Abidin sebagai hakim anggota.
Dengan ditetapkannya majelis hakim, proses peradilan atas dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus kini hanya menunggu jadwal sidang untuk memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.
Sidang Perdana
Pada sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan jadwal untuk sidang perdana terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April, dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif.
Dalam kasus ini, terdapat empat anggota militer yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, terdiri dari tiga perwira dan satu bintara. Mereka adalah Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES. Sebelumnya, keempatnya memiliki status sebagai tersangka, namun kini resmi menjadi terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Perkara ini tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 yang diterbitkan pada 13 April 2026. Dalam berkas tersebut juga disertakan barang bukti, empat terdakwa, serta delapan orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Dari delapan saksi tersebut, lima di antaranya adalah anggota militer, sedangkan tiga lainnya merupakan saksi dari kalangan sipil.
Komitmen TNI
TNI berkomitmen untuk menunjukkan wajah empat anggota BAIS pada sidang dakwaan mendatang. Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah, selaku Kepala Pusat Penerangan TNI, mengungkapkan hal ini sebagai tanggapan atas pertanyaan dari media mengenai mengapa wajah keempat tersangka belum pernah dipublikasikan hingga berkas perkara diserahkan ke pengadilan.
"Saya pikir nanti akan terlihat di sidang, kan akan juga dihadirkan. Ini akan dilakukan, sekali lagi, akan terbuka dan kita profesional," ungkap Kapuspen saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (16/4).
Saat ini, jumlah tersangka dalam kasus ini tetap sebanyak empat orang, meskipun ada laporan dari pihak Andrie Yunus yang menyebutkan bahwa terduga pelaku mencapai 16 orang. Penetapan tersangka tersebut dianggap sesuai dengan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
"Masih tetap empat orang, seperti yang saya sudah dijelaskan sebelumnya pada saat kemarin konferensi pers di puspen juga pada saat saya rilis," tambahnya.