Hakim Ungkap Alasan Beratkan Hukuman Tiga Prajurit TNI dalam Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank
Pertimbangan tersebut disampaikan majelis hakim saat membacakan putusan perkara pada Rabu (3/6/2026).
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta membeberkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap tiga prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Muhammad Ilham Pradipta. Salah satu faktor utama yang menjadi sorotan adalah tindakan para terdakwa yang tetap membiarkan korban menderita meski kondisinya sudah lemah dan tidak berdaya.
Pertimbangan tersebut disampaikan majelis hakim saat membacakan putusan perkara pada Rabu (3/6/2026).
Korban Kehilangan Kebebasan hingga Meregang Nyawa
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa telah merampas hak kemerdekaan dan kebebasan korban yang pada akhirnya berujung pada hilangnya nyawa Muhammad Ilham Pradipta.
Akibat peristiwa tersebut, keluarga korban harus menanggung kehilangan yang mendalam.
"Sehingga istri dan anak-anaknya harus kehilangan figur dan kasih sayang seorang ayah,” kata hakim.
Menurut majelis, dampak yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan korban, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan.
Dinilai Mengkhianati Nilai-Nilai Prajurit TNI
Majelis hakim juga menyoroti tindakan para terdakwa yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang harus dijunjung setiap anggota TNI.
Para terdakwa dianggap mengabaikan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan kehidupan sebagai prajurit.
Hakim menyebut perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng kehormatan institusi militer.
Merusak Citra TNI di Mata Masyarakat
Selain melanggar nilai-nilai keprajuritan, tindakan ketiga terdakwa dinilai telah merusak citra TNI Angkatan Darat dan satuan tempat mereka bertugas.
Majelis menegaskan bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan tugas pokok TNI yang selama ini menjaga keamanan serta membangun hubungan baik dengan masyarakat.
Karena itu, tindakan para terdakwa dianggap telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi militer.
Korban Dibiarkan Tersiksa hingga Dibuang di Area Persawahan
Salah satu pertimbangan yang paling memberatkan adalah cara para terdakwa memperlakukan korban sebelum meninggal dunia.
Hakim menilai ketiganya secara sadar membiarkan korban yang sudah dalam kondisi lemah dan tidak berdaya terus mengalami penderitaan selama berjam-jam.
"Bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar melihat kondisi korban yang sudah lemah tidak berdaya namun malah membiarkan korban terus tersiksa beberapa jam di dalam kendaraan sampai dengan akhirnya korban dibuang di pinggir jalan area persawahan," ucap dia.
Majelis menilai tindakan tersebut menunjukkan tingkat kekejaman yang tinggi sehingga layak mendapat hukuman yang berat.
Keluarga Korban Minta Hukuman Setimpal
Dalam persidangan, hakim juga mengungkapkan bahwa keluarga korban, termasuk istri dan mertua Muhammad Ilham Pradipta, tidak bersedia memberikan maaf kepada para terdakwa.
Keluarga meminta agar hukuman yang dijatuhkan sebanding dengan penderitaan dan kerugian yang mereka alami akibat perbuatan para pelaku.
Menurut majelis, pemidanaan yang berat juga diperlukan sebagai bentuk keadilan bagi keluarga korban sekaligus membantu pemulihan kondisi psikologis mereka.
Sikap Kooperatif Jadi Pertimbangan Meringankan
Meski menjatuhkan pertimbangan yang berat, majelis hakim tetap memperhatikan sejumlah hal yang meringankan bagi para terdakwa.
Selama proses persidangan, ketiganya dinilai bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, serta menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Selain itu, para terdakwa juga diketahui belum pernah menjalani hukuman disiplin maupun pidana selama bertugas sebagai anggota TNI.
Faktor-faktor tersebut menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, meski tidak menghapus beratnya perbuatan yang telah dilakukan terhadap korban.