Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding<br>

Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Pengadilan Militer II-0 Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer terhadap tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur; Praka RM, Praka HS dan Praka J.

Pengadilan Militer II-0 Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer terhadap tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur; Praka RM, Praka HS dan Praka J.

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Tiga terdakwa mengaku masih pikir-pikir mengajukan banding usai dijatuhi hukuman seumur hidup dan dipecat dari kedinasan militer tersebut.

"Terdakwa satu diputuskan oleh majelis," tanya Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam sidang.

"Siap seumur hidup," jawab Praka RM.

"Dengan tambahan?" tanya Hakim Ketua lagi.

"Dipecat," jawab kembali Praka RM.

"Dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Ketua lagi.

Pertanyaan serupa juga diberikan Hakim Ketua Kolonel Rudy terhadap dua terdakwa lainnya yakni Praka HS dan Praka J.

"Atas keputusan majelis, para terdakwa mempunyai tiga hak. Yang pertama, apabila para terdakwa merasa putusan ini adil dan seimbang atas kesalahan yang dilakukan oleh para terdakwa, para terdakwa bisa terima," ujar Hakim Ketua Kolonel Rudy.

"Yang kedua, apabila para terdakwa merasa putusan majelis ini terlalu berat, para terdakwa bisa melakukan banding. Nanti berkasnya dikirim ke Pengadilan Militer Tinggi Jakarta," sambung Hakim Ketua Kolonel Rudy.

Kemudian yang ketiga, apabila para terdakwa masih bingung atas sikap yang akan diambil, para terdakwa bisa dipikir-pikir mempunyai waktu tujuh hari.

"Karena para terdakwa didampingi penasihat hukum, silakan koordinasi dengan penasihat hukum, sikap apa yang akan diambil," ucap Hakim Ketua Kolonel Rudy.

"Jelas sikap apa yang akan diambil? Perlu dijawab para terdakwa apa penasihat hukum?" tanya Hakim Ketua Kolonel Rudy

"Mohon izin Yang Mulia, kami sepakat atas putusan tersebut kami mengambil untuk pikir-pikir," jawab salah satu penasihat hukum terdakwa.

"Iya pikir-pikir. Demikian juga Oditur Militer sikap apa yang diambil?" jawab Hakim Ketua sekaligus bertanya kepada Oditur.

"Untuk Oditur setelah apa yang disampaikan oleh Majelis Hakim dalam putusan tadi, Oditur Penuntut mengambil sikap pikir-pikir dulu Yang Mulia," jawab salah satu Oditur Militer.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Ketua Kolonel Rudy memberikan wejangan atau nasihat kepada para terdakwa.

"Oditur berpikir-pikir ya. Setelah kita ikutin bersama rangkaian kegiatan persidangan, sebelum persidangan tertutup. Majelis mengingatkan para terdakwa bahwa tidak ada yang berbeda dimata hukum, semua sama," ungkap Kolonel Rudy.

"Walaupun ada prajurit atau melakukan tindak pidana, pasti akan tetap hukum. Majelis harapkan terhadap para terdakwa dalam waktu yang ada bisa insyaf dan bertaubat menyesali perbuatannya," pungkasnya.

Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap

Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Selengkapnya
Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara 6 Kasus Korupsi BTS Kominfo
Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara 6 Kasus Korupsi BTS Kominfo

Vonis itu dibacakan Ketua Dennie Arsan Fatrika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kompaknya Anies-Cak Imin Datangi PKS dan Harapan Keputusan Majelis Syuro Perkuat Koalisi
Kompaknya Anies-Cak Imin Datangi PKS dan Harapan Keputusan Majelis Syuro Perkuat Koalisi

Anies-Cak Imin mengikuti rapat Majelis Dewan Syuro PKS

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Hakim Danu Arman Dipecat Usai Terbukti Nyabu di Ruang Kerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung
Hakim Danu Arman Dipecat Usai Terbukti Nyabu di Ruang Kerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Keputusan itu dibacakan Majelis Kehormatan Hakim dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Berkas Pembunuhan Imam Masykur Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Praka RM Cs Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Pembunuhan Imam Masykur Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Praka RM Cs Segera Diseret ke Meja Hijau

Kepala Pengadilan Militer akan menetapkan majelis hakimnya untuk menyidangkan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Hasil Visum: Penyebab Imam Masykur Tewas Karena Kekerasan pada Leher, Pernapasan Terhenti
Hasil Visum: Penyebab Imam Masykur Tewas Karena Kekerasan pada Leher, Pernapasan Terhenti

Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta mengungkap hasil visum korban Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Hakim Tegur Oditur saat Gali Keterangan Saksi Korban Imam Masykur: Tensinya Turunkan
Hakim Tegur Oditur saat Gali Keterangan Saksi Korban Imam Masykur: Tensinya Turunkan

Saat itu, salah satu Oditur Militer II-07 Jakarta, Letkol Chk U.J Supena melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Khaidar.

Baca Selengkapnya