Tiga anggota Prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis.
Advertisement
Tiga oknum anggota TNI, yakni Praka Riswandi Manik (kanan), Praka Heri Sandy (tengah) dan Praka Jasmowir (kiri) saat menjalani sidang lanjutan yang digelar secara militer terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur pada Senin (11/12/2023).
Advertisement
Sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini beragendakan pembacaan vonis hakim.
Tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur diputuskan hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim.
Advertisement
Ketiga terdakwa juga mendapatkan hukuman tambahan yakni dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Sebelumnya Oditur Militer menuntut Praka Riswandi Manik (RM) bersama Praka Heri Sandy (HS), dan Praka Jasmowir (J) dengan pidana hukuman mati.
Tuntutan tersebut dijatuhkan karena mereka dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil, Imam Masykur, pada 12 Agustus 2023.
Tidak hanya itu, Riswandi Cs juga dianggap telah melakukan penculikan terhadap Imam Masykur, sebelum dianiaya dan dibunuh secara sadis.
Advertisement
Riswandi Cs sebelumnya melakukan penculikan terhadap Imam Masykur di sebuah toko kosmetik di kawasan Ciputat pada Sabtu (12/8/2023) pukul 17.00 WIB.
Advertisement
Setelah diculik, Imam Masykur dianiaya dan diminta uang tebusan sebelum akhirnya dibunuh pada hari itu juga dan jasadnya dibuang ke sungai di kawasan Karawang.