Dua TNI Pembunuh Bos Rental Mobil Dipecat dari Militer, Hakim: Dilatih Untuk Lindungi Negara dan Masyarakat Bukan Bunuh Rakyat!

Perbuatan mereka juga dianggap telah merusak citra TNI khususnya di kesatuan masing-masing.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Dua TNI Pembunuh Bos Rental Mobil Dipecat dari Militer, Hakim: Dilatih Untuk Lindungi Negara dan Masyarakat Bukan Bunuh Rakyat!
Dua TNI Pembunuh Bos Rental Mobil Dipecat dari Militer, Hakim: Dilatih Untuk Lindungi Negara dan Masyarakat Bukan Bunuh Rakyat! (Merdeka.com)

Tiga anggota TNI Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersa Satu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area tol Jakarta-Tangerang. Mereka bertiga dipecat dari militer dan telah divonis

Untuk Bambang dan Akbar dijatuhi pidana penjara selama seumur hidup, sementara Rafsin hanya dipidana penjara empat tahun saja.

Majelis Hakim Militer turut menjelaskan hal yang memberatkan kepada ketiga terdakwa. Di mana tugas Bambang dkk selaku militer dilatih untuk melindungi negara dan rakyatnya justru malah membunuh rakyatnya sendiri.

"Bahwa para terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperang dan melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya. Pada hakikatnya adalah untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat," ujar hakim anggota di ruang sidang PN Militer, Selasa (25/3).

Perbuatan mereka juga dianggap telah merusak citra TNI khususnya di kesatuan masing-masing. Di satu sisi atas perbuatan mereka juga bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Hakim melanjutkan, perbuatan Bambang bersama dua rekannya turut berdampak pada psikologis masyarakat terkhususnya kepada keluarga korban.

"Mengingat perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan pemidanaan terhadap para terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya," terang Hakim anggota.

Sementara itu, Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan hal yang meringankan. Para terdakwa menyesal telah melakukan pembunuhan terhadap bos rental tersebut dengan menggunakan senjata api.

"Bahwa setelah kejadian penembakan para terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri kepada kesatuan dan langsung ditahan," tegas hakim.

Para terdakwa juga belum pernah dihukum baik dihukum disiplin maupun hukuman pidana. Selain itu selama proses persidangan, ketiga terdakwa kerap memohon maaf khususnya kepada anak korban.

"Para terdakwa di persidangan telah beberapa kali memohon kepada Majelis Hakim untuk meminta maaf kepada anak korban yaitu saksi satu dan saksi dua. Namun anak korban tidak bersedia karena jika dimaafkan anak korban khawatir akan dapat meringankan hukuman para terdakwa," pungkas Hakim.

Rekomendasi