Keluarga Korban Pembunuhan Kacab Bank Kecewa dengan Vonis Hakim: Kami Serahkan Keadilan kepada Allah
Kekecewaan itu diungkapkan keluarga usai menghadiri sidang pembacaan putusan terhadap tiga prajurit TNI yang terlibat dalam kasus tersebut, Rabu (3/6/2026).
Keluarga Muhammad Ilham Pradipta (MIP), kepala cabang bank yang menjadi korban penculikan dan pembunuhan, mengaku sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kekecewaan itu diungkapkan keluarga usai menghadiri sidang pembacaan putusan terhadap tiga prajurit TNI yang terlibat dalam kasus tersebut, Rabu (3/6/2026). Merasa hukuman yang dijatuhkan belum sebanding dengan kehilangan yang mereka alami, keluarga memilih berserah diri dan menyerahkan seluruh keadilan kepada Tuhan.
"Setelah sidang pembacaan vonis tadi, kami hanya bisa berserah diri kepada Allah SWT," kata mertua korban, Iwan Triwansyah dikutip dari Antara.
Merasa Vonis Tak Seimbang dengan Penderitaan Keluarga
Iwan mengaku hingga kini masih sulit menerima putusan yang dibacakan majelis hakim. Baginya, hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa belum mampu menggambarkan besarnya penderitaan yang harus ditanggung keluarga sejak kehilangan Muhammad Ilham Pradipta.
Pria berusia 69 tahun itu mengatakan dirinya hanya bisa menggelengkan kepala setiap kali mengingat hasil persidangan yang baru saja diputuskan.
"Hari ini saya hanya geleng kepala dan menarik napas panjang. Apa yang kami harapkan atas kejadian terbunuhnya menantu saya ternyata tidak sepadan dengan hukumannya," ujar Iwan.
Menurutnya, keluarga telah mengikuti seluruh proses hukum dengan penuh harapan agar mendapatkan rasa keadilan yang setimpal atas hilangnya nyawa korban. Namun, putusan yang dijatuhkan dinilai belum mampu mengobati luka yang mereka rasakan.
Percaya Keadilan akan Ditegakkan di Akhirat
Meski kecewa dengan hasil persidangan, keluarga korban memilih untuk tetap berpegang pada keyakinan bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat.
Iwan meyakini bahwa jika keadilan yang diharapkan belum sepenuhnya terwujud melalui proses hukum di dunia, maka akan ada keadilan yang lebih sempurna di hadapan Tuhan.
"Semoga hukuman yang ada di dunia ini mereka rasakan walaupun hanya sebentar. Tapi nanti di akhirat tidak akan tertolakan. Akan ada hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka di dunia," ucap Iwan.
Bagi keluarga korban, keyakinan tersebut menjadi penguat setelah melalui perjalanan panjang mengikuti proses hukum sejak kasus ini mencuat ke publik.
Perjuangan Panjang Mencari Keadilan
Kehilangan Muhammad Ilham Pradipta tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga menjadi awal dari perjuangan panjang untuk mencari keadilan.
Dalam kesempatan itu, Iwan menggambarkan keluarganya sebagai masyarakat biasa yang memiliki keterbatasan dalam memperjuangkan harapan mereka melalui jalur hukum.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keluarga tidak akan kehilangan keyakinan dan akan terus menguatkan diri melalui doa.
"Kami, keluarga korban sangat kecewa sekali, tetapi pada akhirnya kami menyerahkan semuanya kepada Allah," ucap Iwan.
Vonis untuk Tiga Prajurit TNI
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa.
Terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir, divonis 13 tahun penjara. Terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Sementara terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, divonis satu tahun penjara.
Selain pidana penjara, Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Majelis hakim juga membebankan restitusi kepada dua terdakwa utama. Serka Mochamad Nasir diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp750 juta, sedangkan Kopda Feri Herianto dikenai kewajiban membayar restitusi sebesar Rp500 juta.