PERISTIWA
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
Selain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Senin, 11 Des 2023 15:40:00
berita foto
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat merdeka.com
Tiga anggota Prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis.
Terdakwa tiga anggota TNI AD kasus pembunuhan berencana Praka Riswandi Manik (kanan), Praka Heri Sandi (tengah) dan Praka Jasmowir (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Tiga anggota Prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur diputuskan hukuman seumur hidup dan hukuman tambahan di pecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat. merdeka.com/imam buhori © 2023 maverick
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
Terdakwa tiga anggota TNI AD kasus pembunuhan berencana Praka Riswandi Manik (kanan), Praka Heri Sandi (tengah) dan Praka Jasmowir (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Tiga anggota Prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur diputuskan hukuman seumur hidup dan hukuman tambahan di pecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat. merdeka.com/imam buhori © 2023 maverick
Tiga oknum anggota TNI, yakni Praka Riswandi Manik (kanan), Praka Heri Sandy (tengah) dan Praka Jasmowir (kiri) saat menjalani sidang lanjutan yang digelar secara militer terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur pada Senin (11/12/2023).
Rekomendasi Berita untuk kamu
Terdakwa tiga anggota TNI AD kasus pembunuhan berencana Praka Riswandi Manik (kanan), Praka Heri Sandi (tengah) dan Praka Jasmowir (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Tiga anggota Prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur diputuskan hukuman seumur hidup dan hukuman tambahan di pecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat. merdeka.com/imam buhori © 2023 maverick
Sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini beragendakan pembacaan vonis hakim.
Terdakwa tiga anggota TNI AD kasus pembunuhan berencana Praka Riswandi Manik (kanan), Praka Heri Sandi (tengah) dan Praka Jasmowir (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Tiga anggota Prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur diputuskan hukuman seumur hidup dan hukuman tambahan di pecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat. merdeka.com/imam buhori © 2023 maverick
Tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur diputuskan hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim.
Terdakwa tiga anggota TNI AD kasus pembunuhan berencana Praka Riswandi Manik (kanan), Praka Heri Sandi (tengah) dan Praka Jasmowir (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Tiga anggota Prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur diputuskan hukuman seumur hidup dan hukuman tambahan di pecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat. merdeka.com/imam buhori © 2023 maverick
Ketiga terdakwa juga mendapatkan hukuman tambahan yakni dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Sebelumnya Oditur Militer menuntut Praka Riswandi Manik (RM) bersama Praka Heri Sandy (HS), dan Praka Jasmowir (J) dengan pidana hukuman mati.
Terdakwa tiga anggota TNI AD kasus pembunuhan berencana Praka Riswandi Manik (kanan), Praka Heri Sandi (tengah) dan Praka Jasmowir (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Tiga anggota Prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur diputuskan hukuman seumur hidup dan hukuman tambahan di pecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat. merdeka.com/imam buhori © 2023 maverick
Terdakwa tiga anggota TNI AD kasus pembunuhan berencana Praka Riswandi Manik (kanan), Praka Heri Sandi (tengah) dan Praka Jasmowir (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Tiga anggota Prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur diputuskan hukuman seumur hidup dan hukuman tambahan di pecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat. merdeka.com/imam buhori © 2023 maverick
Tuntutan tersebut dijatuhkan karena mereka dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil, Imam Masykur, pada 12 Agustus 2023.
Terdakwa tiga anggota TNI AD kasus pembunuhan berencana Praka Riswandi Manik (kanan), Praka Heri Sandi (tengah) dan Praka Jasmowir (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Tiga anggota Prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur diputuskan hukuman seumur hidup dan hukuman tambahan di pecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat. merdeka.com/imam buhori © 2023 maverick
Tidak hanya itu, Riswandi Cs juga dianggap telah melakukan penculikan terhadap Imam Masykur, sebelum dianiaya dan dibunuh secara sadis.
Riswandi Cs sebelumnya melakukan penculikan terhadap Imam Masykur di sebuah toko kosmetik di kawasan Ciputat pada Sabtu (12/8/2023) pukul 17.00 WIB.
Terdakwa tiga anggota TNI AD kasus pembunuhan berencana Praka Riswandi Manik (kanan), Praka Heri Sandi (tengah) dan Praka Jasmowir (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Tiga anggota Prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur diputuskan hukuman seumur hidup dan hukuman tambahan di pecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat. merdeka.com/imam buhori © 2023 maverick
Terdakwa tiga anggota TNI AD kasus pembunuhan berencana Praka Riswandi Manik (kanan), Praka Heri Sandi (tengah) dan Praka Jasmowir (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Tiga anggota Prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur diputuskan hukuman seumur hidup dan hukuman tambahan di pecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat. merdeka.com/imam buhori © 2023 maverick
Setelah diculik, Imam Masykur dianiaya dan diminta uang tebusan sebelum akhirnya dibunuh pada hari itu juga dan jasadnya dibuang ke sungai di kawasan Karawang.