FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Selain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.

Imam Buhori
Oleh Imam Buhori - Reporter
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat (Merdeka.com)

Tiga anggota Prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis.

Tiga oknum anggota TNI, yakni Praka Riswandi Manik (kanan), Praka Heri Sandy (tengah) dan Praka Jasmowir (kiri) saat menjalani sidang lanjutan yang digelar secara militer terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur pada Senin (11/12/2023).
Dok. Istimewa
Sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini beragendakan pembacaan vonis hakim.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur diputuskan hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim.

Ketiga terdakwa juga mendapatkan hukuman tambahan yakni dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sebelumnya Oditur Militer menuntut Praka Riswandi Manik (RM) bersama Praka Heri Sandy (HS), dan Praka Jasmowir (J) dengan pidana hukuman mati.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Tuntutan tersebut dijatuhkan karena mereka dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil, Imam Masykur, pada 12 Agustus 2023.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Tidak hanya itu, Riswandi Cs juga dianggap telah melakukan penculikan terhadap Imam Masykur, sebelum dianiaya dan dibunuh secara sadis.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Riswandi Cs sebelumnya melakukan penculikan terhadap Imam Masykur di sebuah toko kosmetik di kawasan Ciputat pada Sabtu (12/8/2023) pukul 17.00 WIB.

Setelah diculik, Imam Masykur dianiaya dan diminta uang tebusan sebelum akhirnya dibunuh pada hari itu juga dan jasadnya dibuang ke sungai di kawasan Karawang.
Dok. Istimewa
Rekomendasi