Tiga anggota Prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis.
Advertisement
Advertisement
Tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur diputuskan hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim.
Advertisement
Sebelumnya Oditur Militer menuntut Praka Riswandi Manik (RM) bersama Praka Heri Sandy (HS), dan Praka Jasmowir (J) dengan pidana hukuman mati.
Tuntutan tersebut dijatuhkan karena mereka dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil, Imam Masykur, pada 12 Agustus 2023.
Tidak hanya itu, Riswandi Cs juga dianggap telah melakukan penculikan terhadap Imam Masykur, sebelum dianiaya dan dibunuh secara sadis.
Advertisement
Riswandi Cs sebelumnya melakukan penculikan terhadap Imam Masykur di sebuah toko kosmetik di kawasan Ciputat pada Sabtu (12/8/2023) pukul 17.00 WIB.
Advertisement