Empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Oditur Militer. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam amar tuntutannya, Oditur Militer meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
“Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani,” kata Oditur saat membacakan tuntutan.
Menurut Oditur, keempat terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Dalam surat tuntutan disebutkan, para terdakwa terbukti melanggar dakwaan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” ujar Oditur.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/6/2026) dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa maupun tim penasihat hukum mereka.
Advertisement
Kronologi Penyiraman Air Keras
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di persidangan, Oditur mengungkap bahwa aksi penyiraman air keras dilakukan setelah para terdakwa membuntuti Andrie Yunus hingga kawasan Jalan Salemba, Jakarta Pusat.
Sekitar pukul 23.30 WIB, dua terdakwa yang mengendarai satu sepeda motor disebut mendahului kendaraan korban, sementara dua terdakwa lainnya tetap mengikuti dari belakang.
Sesampainya di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, motor yang ditumpangi Terdakwa I dan Terdakwa II berputar arah dan melaju melalui jalur berlawanan. Ketika korban semakin dekat, motor tersebut memperlambat kecepatannya. Saat kedua kendaraan berpapasan, Terdakwa I disebut langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke tubuh korban.
“Pada saat berpapasan Terdakwa-1 langsung menyiramkan cairan (asam sulfat) tersebut ke bagian tubuh Sdr. Andrie Yunus,” kata Oditur saat membacakan tuntutan.
Setelah melakukan aksinya, para terdakwa meninggalkan lokasi kejadian. Terdakwa I dan II bergerak ke arah RSCM, sedangkan dua terdakwa lainnya menuju Mess Bais TNI melalui Jalan Pramuka.
Advertisement
Korban Berteriak Kesakitan dan Ditolong Warga
Usai disiram cairan asam, Andrie Yunus sempat melanjutkan perjalanan dengan sepeda motornya. Namun sekitar 20 meter dari lokasi kejadian, ia mulai merasakan sensasi panas yang sangat hebat akibat cairan yang mengenai tubuhnya.
Korban kemudian menghentikan kendaraannya dan berteriak meminta pertolongan. Dalam kondisi kesakitan, Andrie melepaskan jaket dan pakaian yang dikenakannya.
Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga yang datang ke lokasi berupaya memberikan pertolongan dengan menyiram tubuh korban menggunakan air setelah melihat kulitnya memerah akibat paparan cairan tersebut.
Pada saat yang sama, beberapa rekan korban sempat mencoba mengejar pelaku. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena para pelaku berhasil melarikan diri dan kehilangan jejak.
Andrie kemudian melanjutkan perjalanan menuju Mess KontraS dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di lokasi, rasa sakit yang dialaminya semakin parah hingga menarik perhatian warga di sekitar mess.
Melihat kondisi korban yang terus memburuk, warga akhirnya membawa Andrie ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan penanganan medis.
Advertisement
Alami Luka Bakar Berat dan Kehilangan Penglihatan Mata Kanan
Dalam persidangan, Oditur juga membacakan hasil Visum et Repertum yang diterbitkan oleh RSCM terkait kondisi korban pascakejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis tersebut, Andrie Yunus mengalami trauma kimia asam derajat berat pada mata kanan. Selain itu, korban juga menderita luka bakar derajat dua hingga derajat tiga pada bagian wajah, leher, badan, serta kedua lengan.
Luas luka bakar yang dialami korban mencapai sekitar 24 persen dari total permukaan tubuhnya. Akibat luka-luka tersebut, Andrie kehilangan fungsi penglihatan pada mata kanan.
Dalam hasil visum juga disebutkan bahwa korban mengalami luka berat yang tidak memiliki harapan untuk sembuh secara sempurna.