4 Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus Tolak Eksepsi, Hakim Minta Semua Saksi Dihadirkan 6 Mei 2026

Hakim juga meminta agar para saksi dihadirkan secara bersamaan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan konfrontasi keterangan.

Muhammad Radityo Priyasmoro
4 Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus Tolak Eksepsi, Hakim Minta Semua Saksi Dihadirkan 6 Mei 2026
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunusa (dari kiri) Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Serda Edi Sudarko saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). (AFP/ Aditya Irawan)

Empat terdakwa dalam kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kompak menolak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan Oditur Militer. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

"Siap Terima kasih majelis atas waktu yang diberikan kepada kami, karena tentang dakwaan yang dibacakan oleh saudara oditur militer para terdakwa ini telah mengerti dan memahami sehingga kami tidak melakukan eksepsi dan kami melanjutkan persidangan, terimakasih majelis," kata tim hukum.

Hakim Minta Hadirkan Delapan Saksi

Menanggapi sikap para terdakwa, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian memerintahkan agar seluruh saksi yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan dihadirkan pada sidang lanjutan.

"Jadi oditur untuk dari pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi berarti untuk sidang berikutnya saudara bisa memanggil 8 orang saksi ini," minta hakim.

"Siap," jawab Oditur Militer.

Hakim juga meminta agar para saksi dihadirkan secara bersamaan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan konfrontasi keterangan.

"Kita jadwalkan di bulan Mei, Rabu tanggal 6, saudara Panggil semua saksi 8 (langsung) juga boleh, nanti kita periksa simultan, dengan harapan kedelapan itu bisa kita periksa secara bersama-sama supaya bisa saling mengkonfirmasi," dia menandasi.

Sidang Lanjutan Digelar 6 Mei 2026

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 6 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim berharap kehadiran seluruh saksi dapat mempercepat proses pembuktian dalam perkara ini.

Adapun empat terdakwa dalam kasus ini adalah:

Terdakwa 1: Serda Mar Edi Sudarko (ES)

Terdakwa 2: Lettu Mar Budi Haryanto Widhi Cahyono (BHW)

Terdakwa 3: Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya (NDP)

Terdakwa 4: Lettu Pas Sami Lakka (SL)

8 Saksi yang Dijadwalkan Hadir Dalam Persidangan

Saksi 1: Heri Heryadi

Pangkat: Kolonel Infanteri

Jabatan: Dandenma Bais TNI

Kesatuan: Bais TNI

Saksi 2: Muhammad Hidayat

Pekerjaan: Buruh Lepas

Saksi 3: Pajri

Pekerjaan: Buruh Lepas

Saksi 4: Nurhadi

Pekerjaan: Wiraswasta

Saksi 5: Alwi Hakim Nasution

Pangkat: Letkol Chk

Jabatan: Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI

Kesatuan: Bais TNI

Saksi 6: Suyanto, AMd.Kep

Pangkat: Kapten Laut (K) NRP 24069/P

Jabatan: Kaur Farmasi Unit Fasfarbekkes

Kesatuan: Denkes Bais TNI

Saksi 7: Arif Firdaus

Pangkat: Sertu

Jabatan: Danru Provos Denma

Kesatuan: Bais TNI

Saksi 8: M. Arif Widayanto

Pangkat: Serda NRP

Jabatan: Ba Sus Ton Ang Satyanma

Kesatuan: Denma Bais TNI

Rekomendasi