Empat terdakwa dalam kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kompak menolak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan Oditur Militer. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
"Siap Terima kasih majelis atas waktu yang diberikan kepada kami, karena tentang dakwaan yang dibacakan oleh saudara oditur militer para terdakwa ini telah mengerti dan memahami sehingga kami tidak melakukan eksepsi dan kami melanjutkan persidangan, terimakasih majelis," kata tim hukum.
Advertisement
Hakim Minta Hadirkan Delapan Saksi
Menanggapi sikap para terdakwa, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian memerintahkan agar seluruh saksi yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan dihadirkan pada sidang lanjutan.
"Jadi oditur untuk dari pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi berarti untuk sidang berikutnya saudara bisa memanggil 8 orang saksi ini," minta hakim.
"Siap," jawab Oditur Militer.
Hakim juga meminta agar para saksi dihadirkan secara bersamaan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan konfrontasi keterangan.
"Kita jadwalkan di bulan Mei, Rabu tanggal 6, saudara Panggil semua saksi 8 (langsung) juga boleh, nanti kita periksa simultan, dengan harapan kedelapan itu bisa kita periksa secara bersama-sama supaya bisa saling mengkonfirmasi," dia menandasi.
Advertisement
Sidang Lanjutan Digelar 6 Mei 2026
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 6 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim berharap kehadiran seluruh saksi dapat mempercepat proses pembuktian dalam perkara ini.
Adapun empat terdakwa dalam kasus ini adalah:
Terdakwa 1: Serda Mar Edi Sudarko (ES)
Terdakwa 2: Lettu Mar Budi Haryanto Widhi Cahyono (BHW)
Terdakwa 3: Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya (NDP)
Terdakwa 4: Lettu Pas Sami Lakka (SL)
Advertisement
8 Saksi yang Dijadwalkan Hadir Dalam Persidangan
Saksi 1: Heri Heryadi
Pangkat: Kolonel Infanteri
Kesatuan: Bais TNI
Saksi 2: Muhammad Hidayat
Pekerjaan: Buruh Lepas
Saksi 3: Pajri
Pekerjaan: Buruh Lepas
Saksi 4: Nurhadi
Pekerjaan: Wiraswasta
Saksi 5: Alwi Hakim Nasution
Pangkat: Letkol Chk
Jabatan: Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI
Kesatuan: Bais TNI
Saksi 6: Suyanto, AMd.Kep
Pangkat: Kapten Laut (K) NRP 24069/P
Jabatan: Kaur Farmasi Unit Fasfarbekkes
Kesatuan: Denkes Bais TNI
Saksi 7: Arif Firdaus
Pangkat: Sertu
Jabatan: Danru Provos Denma
Kesatuan: Bais TNI
Saksi 8: M. Arif Widayanto
Pangkat: Serda NRP
Jabatan: Ba Sus Ton Ang Satyanma
Kesatuan: Denma Bais TNI