Apel Pagi Jadi Titik Awal Terbongkarnya Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Fakta ini disampaikan Oditur Militer saat membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Apel Pagi Jadi Titik Awal Terbongkarnya Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunusa (dari kiri) Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Serda Edi Sudarko saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). (AP Photo/Tatan Syuflana)

Kegiatan apel pagi prajurit TNI menjadi pintu awal terungkapnya kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Fakta ini disampaikan Oditur Militer saat membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Kasus ini mulai terkuak setelah muncul kejanggalan pada kondisi dua prajurit yang kemudian diketahui sebagai terdakwa I dan terdakwa II.

Menurut Oditur, pada malam kejadian 12 Maret 2026, terdakwa I dan terdakwa II justru terkena percikan cairan kimia yang mereka gunakan untuk menyerang korban. Saat melarikan diri, keduanya merasakan panas hebat hingga harus menepi dan membeli air mineral.

"Terdakwa I dan terdakwa II membasuh bagian tubuh yang terkena percikan cairan kimia tersebut (menggunakan air mineral)," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Setibanya di mess Bais TNI di Kalibata pada 13 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, kedua terdakwa disambut oleh terdakwa III dan terdakwa IV yang kemudian membantu merawat luka mereka. Kondisi luka tersebut membuat keduanya tidak mengikuti apel pagi keesokan harinya.

Kecurigaan Muncul dari Ketidakhadiran Apel

Ketidakhadiran itu memicu kecurigaan. Pada 17 Maret 2026 pukul 09.00 WIB, Komandan Denma Bais TNI Kolonel Inf Heri Heryadi memerintahkan pengecekan terhadap kedua prajurit tersebut.

Serda Arif selaku Provost Denma Bais TNI kemudian melakukan pemeriksaan di mess. Dari hasil pengecekan, ditemukan luka bakar akibat cairan kimia pada tubuh keduanya.

"Luka bakar terkena cairan kimia di bagian lengan sebelah kanan terdakwa II. Sedangkan terdakwa I terdapat luka di bagian seluruh wajah, mata sebelah kanan agak bengkak sedikit dan berair, luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, luka bakar pada bagian dada sebelah kanan dan luka bakar pada bagian lengan sebelah kiri," kata oditur.

Pengakuan yang Membuka Peran Empat Terdakwa

Keduanya kemudian dirujuk untuk mendapatkan perawatan atas arahan Dandenkes Bais TNI, Dokter Nursito. Namun, saat dimintai keterangan terkait penyebab luka, jawaban yang diberikan justru menimbulkan kecurigaan.

Interogasi pun dilakukan, hingga akhirnya terdakwa I dan terdakwa II mengakui keterlibatan mereka dalam penyerangan terhadap Andrie Yunus.

"Hasilnya terdakwa I dan terdakwa II mengaku telah melakukan kekerasan terhadap aktivis KontraS sebagaimana yang viral di media, dan saat melakukan kekerasan tersebut tidak hanya terdakwa I dan terdakwa II akan tetapi adanya keterlibatan terdakwa III dan terdakwa IV," tegas Oditur.

Berdasarkan pengakuan tersebut, keempat terdakwa kemudian diamankan dan pada 18 Maret 2026 dilimpahkan ke Puspom TNI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Rekomendasi