Menakar Fiskal & Moneter
Menakar Fiskal & Moneter Lihat Selengkapnya
Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Kasus Pembunuhan Wanita di Tangsel Terungkap, Pelaku Ternyata Mantan Suami Siri Korban

{{caption}}
Saat Delegasi Dunia Belajar Pembinaan Berbasis Kearifan Lokal di Lapas Bangli

{{caption}}
Tak Dapat Gurame, Pemancing Kesal Banting Ikan Sapu-Sapu yang Nyangkut di Kail

{{caption}}
Kasasi Ditolak, Mantan Kapolres Ngada Tetap Jalani Hukuman 19 Tahun dan Bayar Restitusi

{{caption}}
Beri Arahan ke Ketua DPRD se-Indonesia, Prabowo: Saya Ingin Bicara Apa Adanya, dari Hati ke Hati

{{caption}}
Kode Redeem FC Mobile 18 April 2026 Kembali Diburu, Mana yang Masih Aktif?

Topik Terkait
{{caption}}
Koalisi Sipil Serahkan Surat Aktivis KontraS ke Presiden Prabowo, Begini Isinya

Koalisi sipil menyerahkan surat aktivis KontraS ke Presiden. Surat berisi desakan pembentukan TGPF untuk mengusut kasus penyiraman air keras.

{{caption}}
Ketua YLBHI Soroti Kasus Penyiraman Keras Andrie Yunus Masuk Pengadilan Milter, Dorong Pembentukan TGPF

Pengadilan Militer menjadwalkan akan menggelar sidah perdana pada 29 April 2026 di Pengadilan Militer Jakarta.

{{caption}}
Dendam Pribadi Jadi Dugaan Awal Motif Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus

Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkapkan, motif sementara mengarah ke persoalan pribadi. Hal itu diungkap Andri berdasar Berita Acara Pemeriksaan.

{{caption}}
Pemerintah Bahas Usulan Wapres Gibran soal Hakim Ad Hoc Kasus Andrie Yunus dengan Mahkamah Agung

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah akan berdiskusi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai peran hakim ad ho

{{caption}}
Komnas HAM Kirim Surat ke Puspom TNI, Minta Akses Periksa 4 Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Besok

Diketahui, para pelaku adalah prajurit TNI dari kesatuan Badan Intelijen Strategis (BAIS).

{{caption}}
Komnas HAM Sinyalir Pelaku Kasus Andrie Yunus Lebih dari Empat Orang, Desak Transparansi

Komnas HAM mensinyalir jumlah pelaku dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus lebih dari empat orang dan mendesak transparansi penyidikan.

{{caption}}
KontraS Kantongi Bukti Keterlibatan Sipil, Dorong Penyiram Air Keras Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Umum

Tim Advokasi untuk Demokrasi sejak awal mendorong kasus ini harus dibawa ke peradilan umum, bukan militer.

{{caption}}
Komnas HAM Sebut Pelaku Penyerangan Air Keras Andrie Yunus Belasan Orang, Dorong Peradilan Umum Selain Militer

Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, mengungkapkan jumlah pelaku yang terindikasi terlibat tidak hanya empat orang, melainkan lebih banyak.

{{caption}}
Tim Advokasi Laporkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus ke Bareskrim, Dorong Peradilan Umum

Laporan model B diajukan langsung oleh korban melalui tim advokasi.

{{caption}}
Anak Korban Kekerasan Aparat Dukung Andrie Yunus, Tolak TNI Penyiram Air Keras Diadili di Peradilan Militer

Mereka menolak pelaku diadili di peradilan militer.

{{caption}}
Pigai Tegaskan Pemerintah Kawal Terus Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan pemerintah akan terus memantau dan mendukung proses hukum kasus penyiraman yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.

{{caption}}
Andrie Yunus Tulis Surat Mosi Tidak Percaya, Tolak Pelaku Penyerang Air Keras Diadili di Peradilan Militer

Andrie keberatan aksi penyiraman air keras dilakukan prajurit BAIS itu harus berujung di Peradilan Militer.

{{caption}}
Sidang Penyerangan Air Keras Andrie Yunus Digelar 29 April 2026 di Peradilan Militer Jakarta

Kolonel Fredy  memastikan, setelah diregister, pihaknya punya ketentuan untuk menggelar sidang dalam 10 hari ke depan.

{{caption}}
TAUD Ungkap Identitas dan Foto 16 Terduga Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Kelompok penyiram air teras terhadap Andrie Yunus terbagi empat.

{{caption}}
Update Kondisi Terbaru Andrie Yunus Usai Disiram Air Keras oleh Tentara, Mata Harus Dijahit

Kondisi luka bakar menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Sebagian besar area luka sudah ditangani lewat cangkok kulit.

{{caption}}
Istana Tanggapi Usulan Bentuk TGPF Usut Kasus Andrie Yunus

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan Presiden Prabowo Subianto yntuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

{{caption}}
Komnas HAM Panggil Danpuspom TNI Terkait Kasus Andrie Yunus Disiram Air Keras, Ini Poin Penting Dibahas

Pramono menguraikan, pada pemanggilan tersebut pihaknya fokus pada beberapa persoalan.

{{caption}}
TNI Tetapkan 4 Anggota BAIS Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kontras

Empat anggota TNI resmi jadi tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Proses hukum disebut berjalan profesional.

{{caption}}
Komnas HAM Dorong Pembentukan TGPF Kasus Andrie Yunus untuk Transparansi Penegakan Hukum

Komnas HAM mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

{{caption}}
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, TNI Serahkan Berkas Tersangka ke Oditur Militer

Jika berkas dianggap lengkap, para tersangka akan diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

{{caption}}
Semangat Tak Padam! Andrie KontraS Sampaikan Salam Perjuangan dari Ruang Perawatan

Meski suaranya masih terdengar lemah, Andrie tetap berusaha tegar dan membagikan pesan harapan di tengah proses pemulihannya.

{{caption}}
Wamenko Otto Minta Publik Percayakan Transparansi Kasus Andrie Yunus

Wakil Menteri Koordinator Otto Hasibuan meminta publik menaruh kepercayaan pada penegakan hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, menegaskan komitmen Presiden Prabowo dan proses hukum yang berjalan.

{{caption}}
Penyidikan Kasus Andrie Yunus Capai 80 Persen, Komnas HAM Ungkap Kendala Utama

Komnas HAM mengumumkan bahwa penyidikan kasus Andrie Yunus telah mencapai 80 persen, namun masih terhambat kelengkapan bukti krusial yang ditunggu dari korban.

{{caption}}
Usai Dilimpahkan, Penyidikan Kasus Andrie Yunus Kini Sepenuhnya di Tangan TNI

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pelimpahan dilakukan sesuai prosedur. Penyidik kepolisian tidak lagi menangani perkara.