KontraS Tegas Tolak Sidang Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus
Meski jadwal sudah ditentukan, ia menekankan adanya ketidakpercayaan yang mendalam terhadap forum tersebut untuk menuntaskan kasus secara adil.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, menyatakan sikap tegas terkait rencana persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pihaknya memastikan tidak akan menghadiri proses persidangan yang dijadwalkan bakal digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada akhir April mendatang.
Dimas mengatakan, berkas perkara dari Oditur telah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap. Meski jadwal sudah ditentukan, ia menekankan adanya ketidakpercayaan yang mendalam terhadap forum tersebut untuk menuntaskan kasus secara adil.
"Jadi intinya, kalau dari proses yang terjadi, kami di Kontras maupun Andrie Yunus sebagai korban, sudah berulang kali menyampaikan bahwa kita tidak percaya dengan forum peradilan militer," kata Dimas kepada wartawan di depan Gerbang Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/4).
Dimas menilai, peradilan militer memiliki hambatan besar dalam mengungkap kebenaran materiil. Ia mengkhawatirkan proses hukum di ranah militer hanya akan menyentuh pelaku di lapangan tanpa berani menyentuh pihak-pihak yang memberi perintah di balik layar.
"Pertama, kenapa? Ada 3 hal yang menurut kami jadi handicap, atau jadi kekurangan, kenapa kasus ini tidak akan tuntas secara menyeluruh apabila diselesaikan di peradilan militer. Pertama, dia tidak akan bisa membongkar aktor intelektualisnya siapa," ujarnya.
Selain masalah aktor intelektual, KontraS menyoroti adanya kemiripan pola narasi motif pelaku dengan kasus-kasus penyerangan tokoh publik sebelumnya. Dimas melihat adanya potensi manipulasi fakta yang bertujuan untuk mempersempit jumlah tersangka yang sebenarnya terlibat.
"Dan yang kedua, motifnya rawan sekali dipelintir atau ada manipulasi wacana di situ. Kalau kita lihat kemarin pernyataan dari pihak TNI yang menyampaikan bahwa motifnya adalah dendam pribadi, ini mengingatkan kita pada kasusnya Bang Novel 2017 silam," jelasnya.
Lebih lanjut, Dimas memaparkan temuan dari tim advokasi yang menunjukkan keterlibatan banyak pihak dalam aksi penyiraman air keras pada 12 Maret 2026 tersebut. Jumlah ini jauh berbeda dengan jumlah pelaku yang saat ini diproses oleh pihak otoritas militer.
"Nah, yang kami takutkan, kami khawatirkan, manipulasi ini punya tujuan yaitu melokalisir pelakunya hanya untuk 4 orang. Sementara temuan dari tim hukum atau tim advokasi untuk demokrasi, menyatakan atau menemukan ada 16 orang setidaknya," ungkapnya.
Sikap boikot terhadap persidangan ini merupakan bentuk protes atas yurisdiksi yang digunakan. KontraS beranggapan bahwa tindakan kriminal terhadap sipil seharusnya diadili di pengadilan umum guna menjamin transparansi dan akuntabilitas yang lebih terbuka bagi publik.
"Jadi untuk itu kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang. Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di peradilan militer, pengadilan militer 2/08 Jakarta," ucapnya.
Penyidikan Tertutup
Dimas juga mengkritik tertutupnya proses penyelidikan selama satu bulan terakhir. Pihak TNI dianggap belum memberikan akses informasi yang cukup mengenai alat bukti serta belum menunjukkan wajah para terduga pelaku yang sebelumnya telah dirilis identifikasinya.
"30 Hari pasca peristiwa, penyelidikan-penyelidikan tidak dibuka kepada publik, 4 orang terduga pelaku yang sempat dirilis oleh pihak Pom TNI tanggal 18 Maret itu juga tidak berhasil ditunjukkan mukanya," ungkapnya.
Janji Transparansi
Langkah tidak menghadiri persidangan ini disebut sebagai keputusan final dari pihak korban dan pendamping hukum. Mereka merasa janji transparansi yang diucapkan pihak militer di awal kasus tidak terbukti dalam implementasi penegakan hukum yang berjalan saat ini.
"Jadi buat apa kami percaya kepada otoritas yang mengingkari janjinya sendiri untuk melakukan penyelesaian secara transparan dan lengkutabel," pungkasnya.