Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer, Kubu Andrie Yunus Belum Pernah Terima Surat Panggilan dari Oditur Militer
Perwakilan TAUD, Fadhil Alfhatan mengatakan, surat panggilan semestinya disampaikan Andrie Yunus sebagai korban justru tidak pernah diterima secara langsung.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut aktivis KontraS Andrie Yunus beserta tim kuasa hukumnya hingga kini belum pernah menerima surat panggilan resmi dari oditur militer II-07 terkait proses persidangan kasus penyiraman air keras yang menjerat prajurit TNI sebagai terdakwa.
Perwakilan TAUD, Fadhil Alfhatan mengatakan, surat panggilan yang semestinya disampaikan Andrie Yunus sebagai korban justru tidak pernah diterima secara langsung.
"Bahkan secara formil rekan-rekan, sampai saat ini kami maupun Andrie Yunus sendiri belum menerima surat panggilan secara fisik yang seharusnya dalam konstruksi hukum acara itu diberikan secara patut dengan jangka waktu yang cukup,” kata Fadhil di RSCM, Jakarta Pusat, Selasa (12/5).
Menurut dia, oditur militer hanya mengirimkan surat permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Yang ada oditur militer hanya mengirim surat permohonan ke LPSK,” ujar Fadhil.
TAUD menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam proses penegakan hukum yang berlangsung di peradilan militer. Menurut Fadhil, sejak awal proses persidangan tidak menunjukkan keberpihakan terhadap Andrie Yunus sebagai korban.
“Ini mengindikasikan bahwa memang sejak awal proses peradilan militer itu tidak mengerti cara penegakan hukum yang patut dan adil dan berpihak pada korban,” kata Fadhil.
Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer
Dalam kesempatan yang sama, TAUD juga menyebut Andrie Yunus konsisten menolak seluruh proses peradilan militer, termasuk rencana pemanggilannya sebagai saksi dalam persidangan maupun kunjungan ke RSCM dari oditur militer.
“Andrie Yunus sejak awal konsisten sampai dengan saat ini menolak segala proses dalam peradilan militer dan menolak dibesuk oleh siapapun yang berasal dari institusi TNI,” kata Fadhil.
TAUD menjelaskan penolakan tersebut dilandasi oleh kondisi medis dan psikis Andrie Yunus yang saat ini masih dalam masa pemulihan pasca-serangan air keras. Selain itu, TAUD juga menilai bahwa terdapat persoalan mendasar terkait kompetensi absolut penanganan perkara yang seharusnya diperiksa di peradilan umum, bukan peradilan militer.