Diracik di BAIS, Air Keras buat Menyiram Andrie Yunus Campuran Accu Bekas dan Cairan Pembersih Karat
Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terungkap salah satu pengakuan penting terkait asal-usul cairan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Oditurat Militer membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terungkap salah satu pengakuan penting terkait asal-usul cairan yang digunakan dalam aksi tersebut.
"Terdakwa-2 berhenti di parkiran mobil Ambulance Dekes Bais TNI. Saat itu Terdakwa-1 menunggu di sepeda motor sedangkan Terdakwa-2 berjalan kaki ke bengkel mobil Denma Bais TNI," kata Oditur militer Letkol Chk Mohammad Iswadi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Peracikan Air Keras di Lingkungan Bais TNI
Iswadi menjelaskan, sesampainya di bengkel, Terdakwa-2 mengambil accu bekas yang berada di pojokan toilet serta cairan pembersih karat yang tersimpan di dalam lemari besi yang tidak terkunci. Kedua bahan tersebut kemudian dicampur.
“Terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumblr warna ungu dengan tutup warna hitam yang Terdakwa-2 bawa dari kamarnya.”
“Selanjutnya Terdakwa-2 membungkus tumblr tersebut ke plastik kresek warna hitam dan menggantungnya di sepeda motor bagian depan," ucap Iswadi.
Pergerakan Para Terdakwa Mencari Target
Sekitar pukul 17.00 WIB, keempat terdakwa berangkat bersama menggunakan dua sepeda motor dari Mess Denma Bais TNI melalui pintu belakang. Terdakwa-2 membonceng Terdakwa-1 dalam perjalanan tersebut.
“Saat tiba di Monas para Terdakwa tidak menemukan keberadaan Andrie Yunus (yang sebelumnya disebut sering mengikuti kegiatan KAMISAN). Kemudian para Terdakwa melanjutkan mencari Andrie Yunus ke tempat lain,” beber Iswadi.
Pencarian berlanjut hingga kawasan Tugu Tani. Di titik ini, rombongan terpecah. Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 bergerak menuju YLBHI, sementara Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 menuju arah Kwitang.
“Akan tetapi sebelum lampu merah Atrium Senen Jakarta Pusat Terdakwa-2 balik arah dan memantau di seputar kantor KontraS,” jelas Iswadi.
Malam Penyerangan yang Direncanakan
Iswadi menuturkan, sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 sempat berhenti di sebuah warung kopi di kawasan Cikini untuk berbuka puasa sebelum melanjutkan perjalanan ke kantor YLBHI. Setibanya di lokasi, keduanya menunggu di seberang jalan dengan jarak sekitar 50 hingga 100 meter sambil mondar-mandir.
"Bahwa sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 menemui Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 dan mengajak pulang, kemudian pada saat akan pulang Terdakwa-3 melihat Andrie Yunus sedang naik sepeda motor warna kuning keluar kantor YLBHI dan berkata 'itu si Andrie Yunus orangnya keluar pake motor kuning'. Selanjutnya Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 langsung mengikuti Andrie Yunus sedangkan Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 mengikuti dari belakang," ujar Iswadi.
Sekitar pukul 23.30 WIB, posisi para terdakwa mulai mendekat. Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 berada di depan, sementara dua lainnya tetap mengikuti dari belakang di sekitar persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, Jakarta Pusat.
“Sepeda motor Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 berbalik (lawan arah) menuju sepeda motor Andrie Yunus. Sepeda motor Terdakwa-2 memperlambat kecepatan sambil menunggu sepeda motor Andrie Yunus mendekat,” beber Iswadi.
"Pada saat berpapasan Terdakwa-1 langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie Yunus, karena Terdakwa-1 juga terkena cairan kimia tersebut Terdakwa-1 langsung menjatuhkan botol tumbler dan langsung meninggalkan lokasi kejadian lurus ke arah RSCM, sedangkan Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 lurus ke arah jalan Pramuka menuju Mess Bais TNI," sambungnya menandasi.
Ancaman Hukuman dan Identitas Terdakwa
Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa dengan pasal berlapis oleh Oditur Militer, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara karena dinilai melakukan penganiayaan berat terhadap Andrie Yunus. Dakwaan tersebut meliputi:
Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Subsider: Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Lebih Subsider: Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Adapun identitas keempat terdakwa adalah:
Terdakwa 1: Serda Mar Edi Sudarko (ES)
Terdakwa 2: Lettu Mar Budi Haryanto Widhi Cahyono (BHW)
Terdakwa 3: Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya (NDP)
Terdakwa 4: Lettu Pas Sami Lakka (SL)