Danpuspom TNI: 4 Terduga Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Berasal dari BAIS TNI Matra AL dan AU

Dari empat terduga pelaku, tiga di antaranya merupakan perwira dan satu bintara.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Danpuspom TNI: 4 Terduga Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Berasal dari BAIS TNI Matra AL dan AU
Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto (tengah) (Merdeka.com)

Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengungkap identitas empat anggota TNI yang diduga menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dari empat terduga pelaku, tiga di antaranya merupakan perwira dan satu bintara.

"Inisial NDP pangkatnya kapten, inisial SL pangkatnya lettu, kemudian inisial PHW pangkatnya Lettu, kemudian ES pangkatnya Serda," jelasnya dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Menurutnya, keempat pelaku berasal dari Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Sementara satuannya berasal dari TNI AL dan AU.

"Keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI, bukan dari satuan mana-mana," kata dia.

"Di Denma ada berbagai macam matra, matranya adalah dari AL dan AU," jelasnya.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh OTK pada Kamis malam (12/3/2026). Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya menjelaskan, peristiwa itu terjadi setelah Andrie selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Kegiatan tersebut selesai sekitar pukul 23.00 WIB.

"Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%," ujar Dimas seperti dikutip dari keterangan diterima, Jumat (13/3/2026).

Dimas menduga serangan itu merupakan upaya untuk membungkam suara kritis masyarakat, khususnya para pembela hak asasi manusia. Menurutnya, para pejuang HAM seharusnya mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta sejumlah aturan perlindungan terhadap pembela HAM.

Dia menegaskan peristiwa tersebut harus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, baik lembaga penegak hukum maupun masyarakat sipil. KontraS pun mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap pelaku beserta motif di balik penyerangan.

“Penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia,” tutupnya.

Rekomendasi