Puspom TNI Dalami Peran Empat Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Fokus penyelidikan saat ini mencakup peran masing-masing dari empat terduga pelaku yang telah diamankan.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Puspom TNI Dalami Peran Empat Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Kepala Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI) Mayjen Yusri Nuryanto (Nur Habibie)

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Fokus penyelidikan saat ini mencakup peran masing-masing dari empat terduga pelaku yang telah diamankan.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Balai Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3).

"Jadi terkait dengan rekaman CCTV yang ada di tempat kejadian, nanti kita akan kembangkan. Memang dari di situ pelakunya dua orang, tapi dari satuan menyerahkan ada empat orang," kata Yusri dalam konferensi pers.

Temuan awal dari rekaman CCTV menunjukkan dua pelaku berada di lokasi kejadian. Namun, pihak satuan menyerahkan empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Nah di sini nanti kita akan, kita akan lakukan penyidikan lebih lanjut ya, bagaimana peran dari masing-masing yang diduga tersangka tersebut," sambungnya.

Selain mengusut peran masing-masing pelaku, penyidik juga tengah menggali motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. Proses pendalaman masih berlangsung mengingat para terduga baru saja diserahkan kepada penyidik.

"Kemudian terkait motivasi, tentunya kan kita perlu pendalaman lebih lanjut ya, karena kan baru tadi pagi diserahkan kepada kita penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, empat anggota TNI telah diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam penganiayaan terhadap Andrie Yunus, yang juga menjabat sebagai Wakil Koordinator KontraS.

"Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," ujar Mayjen TNI Yusri Nuryanto.

Keempat anggota tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Puspom TNI.

Dalam proses hukum awal, para terduga pelaku dikenakan Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun," jelas Yusri.

Puspom TNI menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara terang peran, motif, serta kronologi lengkap dari kasus yang menimpa aktivis KontraS tersebut.

Rekomendasi