Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
DPR: PPPK yang Telah Diangkat Tidak Boleh Diberhentikan

{{caption}}
DPR-Pemerintah Sepakati Usia Pensiun di RUU Polri: Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun

{{caption}}
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Beberkan 3 Fokus Utama Kawal Nasib Buruh

{{caption}}
Misteri Jasad Pedagang di Sukabumi Terungkap, Balsem dan Bawang Jadi Petunjuk

{{caption}}
Alasan Prabowo Angkat Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden

{{caption}}
IHSG Anjlok 4,5% ke 5.342, Ini Pemicunya

Topik Terkait
{{caption}}
Pledoi Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Bukan Motif Kriminal, Hanya Luapan Emosi Sesaat

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (4/6).

{{caption}}
Tim Hukum Andrie Yunus Soroti Polisi Tak Sertakan Bukti CCTV di Praperadilan

Sorotan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan kesimpulan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

{{caption}}
Temukan Dugaan Pelanggaran Etik, Kubu Andrie Yunus Laporkan Hakim Sidangkan Kasus Penyiraman Air Keras ke KY dan MA

Laporan dibuat atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama persidangan berlangsung.

{{caption}}
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras, Hakim Minta Korban Andrie Yunus Hadir

Hakim menilai keterangan Andrie diperlukan guna mengungkap dugaan teror yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

{{caption}}
Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer, Kubu Andrie Yunus Belum Pernah Terima Surat Panggilan dari Oditur Militer

Perwakilan TAUD, Fadhil Alfhatan mengatakan, surat panggilan semestinya disampaikan Andrie Yunus sebagai korban justru tidak pernah diterima secara langsung.

{{caption}}
Tak Percaya, KontraS Ogah Hadir di Sidang Pengadilan Militer Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.

{{caption}}
KontraS Tegas Tolak Sidang Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus

Meski jadwal sudah ditentukan, ia menekankan adanya ketidakpercayaan yang mendalam terhadap forum tersebut untuk menuntaskan kasus secara adil.

{{caption}}
Koalisi Sipil Serahkan Surat Aktivis KontraS ke Presiden Prabowo, Begini Isinya

Koalisi sipil menyerahkan surat aktivis KontraS ke Presiden. Surat berisi desakan pembentukan TGPF untuk mengusut kasus penyiraman air keras.

{{caption}}
Ketua YLBHI Soroti Kasus Penyiraman Keras Andrie Yunus Masuk Pengadilan Milter, Dorong Pembentukan TGPF

Pengadilan Militer menjadwalkan akan menggelar sidah perdana pada 29 April 2026 di Pengadilan Militer Jakarta.

{{caption}}
Dendam Pribadi Jadi Dugaan Awal Motif Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus

Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkapkan, motif sementara mengarah ke persoalan pribadi. Hal itu diungkap Andri berdasar Berita Acara Pemeriksaan.

{{caption}}
Tim Advokasi Laporkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus ke Bareskrim, Dorong Peradilan Umum

Laporan model B diajukan langsung oleh korban melalui tim advokasi.

{{caption}}
Anak Korban Kekerasan Aparat Dukung Andrie Yunus, Tolak TNI Penyiram Air Keras Diadili di Peradilan Militer

Mereka menolak pelaku diadili di peradilan militer.

{{caption}}
Rabu, Pengadilan Militer Gelar Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Putusan itu setelah oditur militer II-07 dan penasihat hukum terdakwa prajurit TNI menyampaikan duplik dan replik pada sidang hari ini, Senin (8/6).

{{caption}}
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kubu Prajurit TNI akan Sampaikan Duplik Hari Ini

Sidang pembacaan atau penyampaian duplik ini disampaikan dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6).

{{caption}}
Kubu Andrie Yunus Surati Pengadilan Militer Desak Sidang Penyiraman Air Keras Disetop, Dilanjutkan ke Peradilan Umum

Langkah hukum ini diambil menyusul adanya putusan praperadilan Nomor 62 dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

{{caption}}
Pleidoi Empat TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Beres, Hakim Minta Respons Jaksa dan Jawaban Kubu Terdakwa Rampung Sehari

JPU langsung menyatakan sikap untuk mengajukan replik atau jawaban tertulis atas pembelaan disampaikan penasihat hukum terdakwa.

{{caption}}
Kubu Empat TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Perkara Ini Terang karena Terdakwa Jujur Mengakui Keterlibatannya

Pengakuan jujur terdakwa itu menjadi salah satu dasar untuk memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

{{caption}}
Pernah Tugas Misi Perdamaian PBB dan Dapat Penghargaan, Empat TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Dihukum Ringan

Permintaan dihukum ringan itu disampaikan kuasa hukum empat terdakwa saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

{{caption}}
Oditur Militer Sebut Kasus Andrie Yunus Bukan Penganiyaan Biasa, Bentuk Balas Dendam di Luar Hukum

Penilaian tersebut disampaikan saat Oditur membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

{{caption}}
Empat Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

{{caption}}
Sidang Penyerangan Air Keras Andrie Yunus, Ahli Beberkan Kondisi Psikologis Para Terdakwa

Dalam persidangan tersebut, Agus memberikan keterangan berdasarkan kapasitas keilmuannya.

{{caption}}
Sidang Penyerangan Air Keras, Hakim Buka Opsi Datangi Andrie Yunus di Rumah Sakit

Alasan medis yang membuatnya tak dapat hadir langsung di persidangan mendorong hakim mencari alternatif agar tetap bisa memperoleh keterangan dari korban.

{{caption}}
Hari Ini, Sidang Perdana Kasus Air Keras Andrie Yunus Digelar di Pengadilan Militer Jakarta

Mereka adalah Kolonel Chk Fredy Ferdian sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.

{{caption}}
Komnas HAM Dorong Pembentukan TGPF Kasus Andrie Yunus untuk Transparansi Penegakan Hukum

Komnas HAM mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas proses hukum.