Koalisi Sipil Serahkan Surat Aktivis KontraS ke Presiden Prabowo, Begini Isinya
Koalisi sipil menyerahkan surat aktivis KontraS ke Presiden. Surat berisi desakan pembentukan TGPF untuk mengusut kasus penyiraman air keras.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyerahkan surat dari aktivis KontraS, Andrie Yunus, kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut ditulis langsung oleh Andrie yang merupakan korban penyiraman air keras.
Penyerahan dilakukan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).
Aksi ini melibatkan sejumlah lembaga, antara lain Indonesia Corruption Watch, SAFENet, Lembaga Bantuan Hukum, KontraS, serta Amnesty International Indonesia.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan pihaknya telah lebih dulu menyampaikan pemberitahuan resmi terkait penyerahan surat tersebut.
"Itu juga kemarin sudah kita sampaikan surat pemberitahuan dan juga surat kepada pihak Kemensetneg bahwa kita akan menyerahkan surat itu. Dan kami juga membawa surat langsung dari Andrie Yunus, yang ditulis oleh Andrie Yunus untuk diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara," kata Dimas kepada wartawan.
Desakan Pembentukan TGPF Independen
Dalam suratnya, Andrie Yunus meminta Presiden untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna mengusut kasus penyiraman air keras yang dialaminya.
Permintaan tersebut disampaikan agar proses hukum berjalan secara terbuka dan dapat mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor di balik peristiwa tersebut.
Koalisi masyarakat sipil menilai langkah ini penting untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan.
Penyerahan surat dilakukan secara kolektif oleh sejumlah organisasi yang selama ini bergerak di bidang advokasi hukum dan hak asasi manusia. Kehadiran mereka dimaksudkan untuk mengawal aspirasi korban agar dapat diterima oleh pemerintah.
Selain menyampaikan surat, koalisi juga mendorong adanya tindak lanjut konkret dari pemerintah terkait permintaan tersebut.
Isi surat yang ditujukan kepada Presiden berfokus pada dorongan agar proses hukum terhadap kasus penyiraman air keras dapat ditangani melalui mekanisme yang independen dan akuntabel.
Isi Surat
Jakarta, 17 April 2026.
Kepada yang Terhormat Bapak Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Lebih dari 30 hari berlalu, bagaimana perkembangan kasus saya? Minggu, 12 April 2026 menandai 30 hari peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya melalui teror siraman air keras. Surat ini saya tulis karena saya menilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini.
Kolega saya dari KontraS dan TAUD selaku kuasa hukum saya telah melaksanakan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan sehormat-hormatnya; mulai dari melakukan investigasi mandiri, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, hingga mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Polri.
Investigasi TAUD mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan yang semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer.
Dalam berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh aparat TNI melalui peradilan militer, tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas.
Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas.
Berbagai pihak termasuk Komisi III DPR RI dalam RDPU menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan serta prinsip saya selaku korban.
Untuk itu, penting untuk dilakukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk membawa kasus ini pada peradilan umum guna membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak yang terlibat sampai dengan aktor intelektualnya.
Walaupun proses pengadilan militer akan berjalan, proses tersebut tidak pernah legitimate karena sedari awal tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI. Sehubungan dengan itu, saya berharap negara tidak mengambil langkah yang justru akan mengaburkan proses hukum.
Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum.
Saya meminta Bapak memastikan proses penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, dan bersih dari kepentingan-kepentingan korup.
Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menjunjung hukum secara adil.
Salam, Andre Yunus