Sorot
{{caption}}
Bocoran Said Iqbal soal Jabatan Barunya di Kabinet Prabowo

{{caption}}
Kemendagri Beri Penghargaan Pemda Berprestasi Regional Jawa-Bali

{{caption}}
Rekomendasi Saham Hari Ini 5 Juni 2026: BUMI, BIPI, CUAN, UNTR, PTRO, JPFA

{{caption}}
Bak Roller Coaster, IHSG Jumat Pagi Bolak-Balik Arah dalam Hitungan Menit

{{caption}}
IHSG Diprediksi Menguat, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

{{caption}}
Lahan Basah Silmy Karim dan Geng Imigrasi

Topik Terkait
{{caption}}
Tak Percaya, KontraS Ogah Hadir di Sidang Pengadilan Militer Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.

{{caption}}
Komnas HAM Dorong Pembentukan TGPF Kasus Andrie Yunus untuk Transparansi Penegakan Hukum

Komnas HAM mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

{{caption}}
Istana Tanggapi Usulan Bentuk TGPF Usut Kasus Andrie Yunus

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan Presiden Prabowo Subianto yntuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

{{caption}}
KontraS Kantongi Bukti Keterlibatan Sipil, Dorong Penyiram Air Keras Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Umum

Tim Advokasi untuk Demokrasi sejak awal mendorong kasus ini harus dibawa ke peradilan umum, bukan militer.

{{caption}}
Tim Advokasi Laporkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus ke Bareskrim, Dorong Peradilan Umum

Laporan model B diajukan langsung oleh korban melalui tim advokasi.

{{caption}}
Andrie Yunus Tulis Surat Mosi Tidak Percaya, Tolak Pelaku Penyerang Air Keras Diadili di Peradilan Militer

Andrie keberatan aksi penyiraman air keras dilakukan prajurit BAIS itu harus berujung di Peradilan Militer.

{{caption}}
Prabowo Perintahkan Kapolri Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Secepatnya

Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut kasus tersebut secara objektif, transparan, dan cepat.

{{caption}}
Usut Transparan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Prabowo Didesak Bentuk Tim Investigasi Independen

Pembentukan tim investigasi penting untuk memastikan pengungkapan fakta kasus penyiraman air keras terhadap Andrie dilakukan secara objektif dan menyeluruh.

{{caption}}
KontraS Ungkap Aktivitas Andrie Yunus Sebelum Disiram Air Keras, Usut Pelanggaran HAM Demo Agustus 2025

Andrie Yunus terlibat dalam sejumlah kegiatan advokasi penting yang juga berkaitan dengan isu hukum dan HAM.

{{caption}}
KontraS Ungkap Dugaan Penyebab Sebenarnya Andrie Yunus Diserang Air Keras

KontraS membeberkan dugaan mengapa aktivis Andrie Yunus diserang dengan air keras.

{{caption}}
Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Kapolri menyatakan bahwa untuk mengungkap kasus ini, pihaknya menerapkan metode penyelidikan kejahatan yang berbasis ilmiah.

{{caption}}
Aktivis 98 Kecam Kekerasan Aktivis KontraS Andrie Yunus: Cederai Demokrasi dan HAM. Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas

Kekerasan Aktivis KontraS Andrie Yunus dikecam keras oleh Perhimpunan Pergerakan 98 sebagai tindakan pengecut yang mencederai demokrasi dan HAM. Presiden telah perintahkan pengusutan tuntas.

{{caption}}
Pleidoi Empat TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Beres, Hakim Minta Respons Jaksa dan Jawaban Kubu Terdakwa Rampung Sehari

JPU langsung menyatakan sikap untuk mengajukan replik atau jawaban tertulis atas pembelaan disampaikan penasihat hukum terdakwa.

{{caption}}
Kubu Empat TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Perkara Ini Terang karena Terdakwa Jujur Mengakui Keterlibatannya

Pengakuan jujur terdakwa itu menjadi salah satu dasar untuk memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

{{caption}}
Pernah Tugas Misi Perdamaian PBB dan Dapat Penghargaan, Empat TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Dihukum Ringan

Permintaan dihukum ringan itu disampaikan kuasa hukum empat terdakwa saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

{{caption}}
Sidang Tuntutan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dijadwalkam Rabu 3 Juni 2026

Tuntutan dijadwalkan dibacakan 3 Juni dan jawaban terdakwa pada 4 Juni.

{{caption}}
Dokter RSCM Jelaskan Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Persidangan, Mata Rentan Infeksi dan Jalani Tandur Kulit

Andrie Yunus belum bisa dihadirkan dalam persidangan karena dinilai masih rentan infeksi dan sedang menjalani tahap tandur kulit.

{{caption}}
Dokter Bedah Plastik Buka Catatan Medis Andrie Yunus: 16 April Rawat Jalan

Hal itu diungkap Dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5).

{{caption}}
Pledoi Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Bukan Motif Kriminal, Hanya Luapan Emosi Sesaat

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (4/6).

{{caption}}
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Prajurit TNI Jadi Terdakwa Bacakan Nota Pembelaan

Tahapan pledoi digelar setelah Oditur Militer sebelumnya membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa yang merupakan anggota TNI.

{{caption}}
Oditur Militer Sebut Kasus Andrie Yunus Bukan Penganiyaan Biasa, Bentuk Balas Dendam di Luar Hukum

Penilaian tersebut disampaikan saat Oditur membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

{{caption}}
Empat Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

{{caption}}
Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Andrie Yunus

Sebagai aparat penegak hukum, kata dia, kepolisian akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

{{caption}}
Sidang Putusan Praperadilan Andrie Yunus Dijadwalkan Digelar Hari Ini

Salah satu hal yang disoroti dari TAUD, pada sidang tersebut, adalah tidak adannya bukti CCTV yang disertakan oleh termohon.