KPK Bongkar Akar Korupsi Politik, Tata Kelola Parpol Jadi Kunci
KPK mendorong perbaikan sistem tata kelola parpol sebagai langkah strategis untuk mencegah praktik korupsi sejak tahap awal proses politik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan sistem tata kelola partai politik (parpol) sebagai langkah strategis untuk mencegah praktik korupsi sejak tahap awal proses politik. Upaya ini dinilai penting guna menciptakan iklim Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang lebih berintegritas.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa potensi korupsi tidak hanya muncul saat seseorang telah menjabat, melainkan sudah berakar sejak proses awal dalam sistem politik, terutama di internal partai.
“KPK memandang, potensi korupsi politik tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Bagian dari Fungsi Pencegahan KPK
Budi menjelaskan, dorongan reformasi tata kelola parpol merupakan bagian dari tugas KPK dalam aspek pencegahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Dalam regulasi tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara serta mengkaji sistem pengelolaan administrasi di berbagai lembaga.
Melalui kajian Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025, lembaga antirasuah mengidentifikasi tiga aspek utama yang berkaitan erat dengan potensi korupsi politik, yakni penyelenggaraan Pemilu, tata kelola partai politik, serta pembatasan transaksi uang kartal.
Dari hasil kajian tersebut, KPK menemukan setidaknya 10 poin yang menunjukkan urgensi perbaikan dalam sistem partai politik.
Lemahnya Sistem Kaderisasi dan Transparansi
Salah satu temuan utama adalah belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. Selain itu, lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan kaderisasi dinilai membuka ruang terjadinya praktik mahar politik.
“KPK turut mengidentifikasi, belum adanya sistem standarisasi pelaporan keuangan partai politik yang mengakibatkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana,” jelas Budi.
KPK juga menyoroti belum adanya lembaga pengawas khusus yang mengawasi proses kaderisasi, pendidikan politik, hingga pengelolaan keuangan partai. Kondisi ini dinilai meningkatkan risiko terjadinya penyimpangan.
Rekomendasi Perbaikan dan Dorongan Regulasi
Sebagai langkah konkret, KPK telah menyampaikan hasil kajian beserta rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR. Rekomendasi tersebut mencakup perubahan regulasi terkait Pemilu, Pilkada, dan partai politik, termasuk penguatan sistem kaderisasi, pendidikan politik, serta transparansi keuangan.
Selain itu, KPK juga mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen untuk menekan praktik politik uang.
“Harapannya, perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel,” ujar Budi.