Peluang Parliamentary Threshold 1 Persen di Pemilu 2029 Masih Terbuka, Parpol Kecil Bisa Jadi 1 Fraksi
Keputusan penurunan PT menjadi 1 persen berada di tangan pembuat undang-undang (UU).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai, perjuangan Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (Sekber GKSR) untuk menurunkan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) menjadi 1 persen pada Pemilu 2029 masih terbuka. Sebab, keputusan penurunan PT menjadi 1 persen berada di tangan pembuat undang-undang (UU).
"Ide dan aturan dasarnya tidak pakai treshold tidak apa-apa. Mencalonkan presiden juga tidak membutuhkan treshold kan. Meski DPR ada yang ingin treshold 2 persen, ada yang nawar 4 persen, nanti dibahas (di DPR)," kata Pakar Hukum Tata Negara ini.
Mahfud menambahkan, PT 1 persen bisa diterapkan pada Pemilu 2029. Artinya agar partai tidak kehilangan suara. Dia juga menjelaskan, koalisi partai kecil menjadi satu wadah fraksi bisa kembali dihidupkan agar suara rakyat tidak hangus.
Parpol Suara 1 Persen Bisa Bergabung Jadi 1 Fraksi di DPR
Mekanismenya melalui stembus accord, kesepakatan antar partai politik untuk menggabungkan sisa suara agar dapat memperoleh kursi yang tidak didapatkan secara individu.
"Partai-partai yang hanya 1 persen itu bergabung menjadi satu fraksi sehingga menjadi besar. Menjadi fraksi sendiri, melalui stembus accord," terangnya.
Mahfud menyarankan agar partai-partai nonparlemen tetap solid dan terus berjuang dalam menyelamatkan suara rakyat. Meski demikian, dia memahami perjuangan itu tidak mudah karena ada dominasi partai besar di DPR yang akan berusaha membatasi.
"Ya biasalah namanya partai besar. Tapi nanti mereka akan bernegosiasi dengan aspirasi politik rakyat. Kalau partai besar ingin jalan, aspirasi masyarakat didengarkan," ujarnya.
Gabungan 8 Parpol Nonparlemen
Sebelumnya, Sekber GKSR dideklarasikan di Jakarta, Sabtu (22/11/2025). Gabungan delapan partai politik nonparlemen itu diketuai oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta (OSO).
Saat ini, MK memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah untuk menetapkan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029, sebagaimana Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.